tersangka tindak pidana penganiyayaan anak dibawah umur |
Harian24news,Binjai- Tim Opsnal
Reskrim Polres berhasil melakukan penangkapan terhadap
tersangka tindak pidana penganiyayaan anak dibawah umur.
Kamis(10/11/2016),sekitar pukul 19.15 Wib,telah diamakan seorang laki laki diduga keras telah
melakukan tindak pidana penganiyayaan terhadap anak dibawah umur yang terkait
dengan pasal 80 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23
Tahun 2003 tentang perlindungan anak yang isinya sebagai berikut ‘Perlindungan
anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup,tumbuh,
berkembang,dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam hal tersebut,jelas tersangka tindak pidana ini sudah
melanggar UU RI yang telah tercantum,dikarenakan ia telah melakukan kekerasan
dan diskriminasi terhadap anak tersebut dan anak yang menjadi korbannya masih
dibawah umur.
Adapun pelapor kejadian bernama TUTI NOVITA KELIAT, melaporkan
tersangka atas nama Edi Syahputra Keliat (45),bekerja sebagai
wiraswasta,beralamat tinggal di Jl Kenanga II,Lk.IV,Kel Jati Karya,Kec. Binjai Utara.Tim Opsnal
Reskrim Polres berhasil mengamankan tersangka di TKP alamat yang sama dengan
tempat tinggal tersangka.
Berdasarkan kronologis kejadian,pada hari Kamis,(10/11/2016),sekitar
pukul 19.00 wib,tim opsnal mendapat informasi melalui pelapor bahwasannya
tersangka yang bersangkutan sedang berada di rumah korban,kemudian tim opsnal
langsung bergegas ke TKP yang tercantum dan langsung melakukan pengamanan
terhadap tersangka tersebut.
Selain itu,diketahui sang korban dari tindak pidana penganiayaan tersebut masih ikatan saudara dengan pelaku sebagai seorang keponakan dari pelaku.
(BLI)