Popular Post

Total Pengunjung

Aniaya Keponakan,Pria Ini Mendekam Di Jeruji Besi

Posted by On 00.38.00 with No comments

tersangka tindak pidana penganiyayaan anak dibawah umur


Harian24news,Binjai- Tim Opsnal  Reskrim  Polres  berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penganiyayaan anak dibawah umur.

Kamis(10/11/2016),sekitar pukul 19.15 Wib,telah diamakan  seorang laki laki diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiyayaan terhadap anak dibawah umur yang terkait dengan pasal 80 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak yang isinya sebagai berikut ‘Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi  anak dan hak haknya agar dapat hidup,tumbuh, berkembang,dan berpartisipasi  secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam hal tersebut,jelas tersangka tindak pidana ini sudah melanggar UU RI yang telah tercantum,dikarenakan ia telah melakukan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak tersebut dan anak yang menjadi korbannya masih dibawah umur.

Adapun pelapor kejadian bernama TUTI NOVITA KELIAT, melaporkan tersangka atas nama Edi Syahputra Keliat (45),bekerja sebagai wiraswasta,beralamat tinggal di Jl Kenanga II,Lk.IV,Kel  Jati Karya,Kec. Binjai Utara.Tim Opsnal Reskrim Polres berhasil mengamankan tersangka di TKP alamat yang sama dengan tempat tinggal tersangka.

Berdasarkan kronologis  kejadian,pada hari Kamis,(10/11/2016),sekitar pukul 19.00 wib,tim opsnal mendapat informasi melalui pelapor bahwasannya tersangka yang bersangkutan sedang berada di rumah korban,kemudian tim opsnal langsung bergegas ke TKP yang tercantum dan langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka tersebut.

Selain itu,diketahui sang korban dari tindak pidana penganiayaan tersebut masih ikatan saudara dengan pelaku sebagai seorang keponakan dari pelaku.


(BLI)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »