Tersangka penggelapan 1 unit mobil |
Adapun tersangka atas nama RENI MARLINA(34),Pekerjaan wiraswasta ,Alamat tinggal dusun 4 ,desa sambirejo, kec.Binjai, Kab.Langkat .Tim berhasil mengamankan tersangka di TKP rumah tersangka tepatnya di dusun 4, desa sambirejo, kec.Binjai, Kab.Langkat.
Berdasarkan Kronologis kejadian ,Pada hari rabu 09 februari 2016, tersangka Reni Marlina merental 1 unit mobil daihatsu xenia BK 1398 RI milik saudara desi hardiansyah selama 1 bulan dengan harga rental atau sewa sebesar 7 juta rupiah, kemudian saudari Reni cuma membayar uang sewa sebesar 1.700.000 dan selama bulan februari sampai bulan november uang sewa mobil tidak juga diberikan begitupun juga dengan 1 unit mobil tidak bisa dikembalikan kepada pemilik saudara Desi,lalu tanggal 09 november 2016 saudara Desi melaporan kejadian penggelapan yang menimpa dirinya tersebut ke Polsek Binjai dan pada hari minggu 13 november 2016 ,tersangka berhasil ditangkap dirumahnya,sementara barang bukti mobil masih dalam lidik dan menurut pengakuan tersangka mobil direntalkan kembali kepada Saudara Eka,salah satu angggota TNI AD,yang beralamatkan di Jl Sawi ,kel.payaroba, kec.Binjai utara, kota binjai.
Alhasil,akibat tindakan kriminalnya tersebut,wanita ini harus rela mendekam di jeruji besi berdasarkan keputusan dari pihak terkait.Dasar hukum Penggelapan adalah 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus ribu rupiah.
(BLI)