Harian24news,Binjai- Kamis (15/12) sekira Pukul 03.49 wib pagi Personil Sat Reskrim Polres Binjai berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku Penganiayaan, dengan Korban M. ALI dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / XII / 2016 / SPKT- B, tanggal 13 Desember 2016.
Adapun ke-3 pelaku yang berhasil diamankan yaitu : Bambang Supriyadi, 45 thn, Islam
wiraswasta, Jln.Tuar V No.161 kel. Besar kec. Medan Labuhan, Kota Belawan, YUSRONI, 44 tahun, Islam, wiraswasta, Jln. Pancing 5 link II Kel. Besar Kec.Medan labuhan Kota Belawan, Fredy Alias Kakek, 35 tahun, islam, Jln. Gumba lorong, Kel.cengkeh turi kec.Binjai utara Kota Binjai.
Kasat Reskrim AKP ISMAWANSA, SIK melalui Kasubbag Humas AKP L. TARIGAN, SH membenarkan penangkapan ke- 3 orang pelaku penganiayaan tersebut.
Korban yaitu M. ALI telah membuat Laporan polisi di SPKT Polres Binjai atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga secara bersama sama yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi saksi serta sudah mengantongi alamat rumah para pelaku. Lalu Kanit Pidum IPDA TONO LISTIANTO, STK mengumpulkan personil untuk menindak lanjuti laporan korban.
Personil Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidum, langsung bergerakan kerumah para Pelaku dan dari pergerakan tersebut akhirnya membuahkan hasil, para pelaku berhasil diringkus dari kediamannya masing – masing dan selanjutnya diboyong kekomando.
” Ketiga pelaku masih dilakuka pemeriksaan intensif untuk mengetahui penyebab pemukulan tersebut dan terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Subs 351 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 Tahun kurungan. ” Kata Kasubbag Humas. ” Informasi lanjut akan diberikan, menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim. ” Tutupnya.
BLI