Popular Post

Total Pengunjung

Tiga Pemuda Di Langkat Ngaku, Beli Sabu Dari Nenek-Nenek Polsek Kuala Langkat Amankan Pengedar Dan Pemakai

Posted by On 16.21.00 with No comments


Harian24News, Langkat - Satuan Reskrim Polsek Kuala Resort Langkat, dipimpin Kanit Iptu Bram Chandra beserta tim, berhasil  mengamankan seorang nenek pengedar barang haram (narkoba) jenis sabu-sabu. Tidak hanya itu Satuan Reskrim Polsek Kuala juga turut menangkap tiga pembelinya ditempat terpisah pada lokasi berbeda, Jumat (24/2).

Operasi penangkapan dilakukan dalam pengembangan kasus menyusul diamankannya tiga pria pemakai sabu-sabu sebagai pembeli BS alias Bagus Susilo (24) warga Lingkungan V Kelurahan Bela Rakyat , NMT alias Nurwan Muhammad Taufik (24) serta AP alias Alpin Pranata Sembiring (21), saat menggerebek rumah BS di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan  Jumat (24/2) pukul 18.00 WIB.

Dari ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa mancis, lilin, bong dari botol minuman kemasan, kaca pirex berisi sabu, karet dot, dompet berisi satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening seharga Rp.300 ribu, 15 plastik klip bening kosong.

Lebih lanjut pasca penggerebekan, dari keterangan tersangka sabu-sabu yang dibelinya dari seorang nenek-nenek WM seharga Rp300 ribu per paket. Mendapat keterangan tersebut Kanit Reskrim, Iptu Bram Chandra, beserta anggota menuju kediaman WM alias Wagiem warga Lingk IV Bela Rakyat Baru Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Jumat malam (24/2) pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya Tim Reskrim Polsek Kuala yang menyambangi rumah WM dan bertemu, wanita tua tersebut sempat tidak mengaku kalau dirinya menjual sabu-sabu. Namun setelah dipertemukan dengan salah satu tersangka BS, akhirnya WM tidak bisa mengelak, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan plastik berisi delapan paket sabu ditempat tidurnya.

Tak berlangsung lama petugas langsung menggelandang WM yang telah berusia + 69 tahun ini dan tersangka lainnya ke Mapolsek Kuala beserta barang bukti berupa satu paket sabu dibungkus plastik klip bening seharga Rp600 ribu, dua paket sabu dibungkus plastik klip bening seharga Rp.500 ribu, dua paket sabu dibungkus plastik klip bening seharga Rp.250 ribu, satu paket sabu dibungkus plastik klip bening seharga Rp.150 ribu, dua paket sabu dibungkus plastik klip bening seharga Rp.100 ribu, dompet, plastik gula kosong dan 12 plastik klip bening kosong untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Informasi penangkapan dari ketiga pemuda dan nenek WM sebagai pengedar diperoleh petugas dari laporan masyarakat bahwa ada salah satu rumah warga sering dijadikan tempat berpesta narkoba. Kemudian petugas kepolisian Polsek Kuala menindaklanjuti informasi tersebut dan menuju ke tempat kejadian perkara.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Pjs Kasubag Humas Polres Langkat AKP Tarmizi Lubis ketika dikonfirmasi, Selasa (28/2) membenarkan penangkapan tersebut dan tengah menelusuri keberadaan tersangka lain wanita berinisial N, warga Kota Medan. Sebab menurut tersangka, sabu itu dibelinya dari wanita tersebut seharga Rp700 ribu per gram. Sementara tersangka dikenakan pasal 115, pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun " terangnya. H. Nozema


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »