Popular Post

Total Pengunjung

Bandar Dan Pemain Judi Kopyok Terancam Dikenakan Pasal 303

Posted by On 20.06.00 with No comments

Sepertinya sudah menjadi pemain lama dan bandar lama di dunia perjudian jenis  kopyok kali ini naas bagi Jumar (48),dan Hamdani (48) saat petugas dari polsek Binjai tandam menemukan lapak perjudian itu pada hari senin ( 24 /4/17) ,di pasar malam kwala begumit,kecamatan Binjai,kabupaten langkat.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas ,dua ( 2 ) set dadu sebanyak enam buah,satu buah piring kaca warna putih,1 lembar plastik warna putih bertuliskan tebakan ,beserta uang tunai sejumlah 141.000,.(Seratus empat puluh satu ribu rupiah).

Diantara kedua pelaku masing-masing Jumar ,warga dusun 4 ,desa perdamaian ,kecamatan Binjai,kabupaten langkat(sebagai bandar dadu) beserta Hamdani (26) warga yang sama (selaku pemain dadu jenis kopyok ) tersebut.

Penangkapan tersangka langsung dipimpin oleh katim Polsek Tandam AIPTU M Haris,beserta personil lainnya .

"Berdasarkan laporan warga pekan begumit , judi kopyok sedang berlangsung.lalu kami ke cek ke TKP ,setiba kami disana judi tersebutpun sedang berlangsung.kemudian kami membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Tandam,bahkan tersangka dapat di jerat pasal 303 tentang perjudian,"terang Haris.(Tim)

petugas saat memperlihatkan tersangka beserta barang bukti kopyok
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »