Kapolres Binjai dan jajaran tidak main-main dalam membrantas narkoba, pasalnya satres narkoba kembali berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu. Kamis (06/4/2017) sekira pukul 18.35 wib.
Tersangka bandar yang diamankan yakni, Edi Darmawan als Gogon (38), merupakan daftar pencarian orang (DPO) tim unit 1 satres narkoba polres Binjai, diamankan petugas di kediamannya, Jln. Samanhudi Lk. II, Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai.
Informasi berhasil dihimpun, kronologis penangkapan bermula pada saat petugas Satuan Res Narkoba Unit I mendapat info dari masyarakat, DPO atas nama Edi Darmawan als Gogon sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jln. Samanhudi Lk II Kel. Bakti Karya, Kec. Binjai Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dengan cara melakukan penyamaran. Saat melakukan transaksi, petugas langsung menyergap Edi yang sempat mencoba melarikan diri namun upayanya gagal. Dari tangan tersangka, petugas mendapat barang bukti sebanyak 3 paket sabu seberat 2,36 gram.
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan menemukan barang bukti lain 1 buah skop, 4 plastik klip kosong dan 1 buah buku cacatan hasil penjualan sabu. Alhasil, tersangka Edi als Gogon bersama barang bukti dibawa ke mako Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP M Rendra Salipu, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Bambang H Tarigan, SH saat ditemui, Jum’at (7/4/2017) membenarkan penangkapan tersebut.
”Saat ini tersangka DPO bandar sabu , Edi als Gogon diamankan bersama barang bukti masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, guna membrantas seluruh narkoba yang ada di Kota rambutan tersebut,”Paparnya.
(Tim)
Foto:Edi alias Gogo saat di amankan di Mapolres Binjai