Binjai,harian24news-Diduga sudah lama menjalankan bisinis haram Narkotika jenis sabu-sabu,Syaiful Asmi alias Jimi ,(33) dan Syafarudin Lubis alias udin,(34) masuk bui .
kedua pelaku saat diamankan oleh satuan narkoba Polres Binjai pada hari selasa (18/417) ,membenarkan bahw 1 paket sabu seberat 0,33 gram,120 buah plastik kosong,milik Sayful Asmi alias Jimi, 50 buah plastik kosong milik Syafrudin alias Udin, 1 unit habdphone merek samsung warna hitam milik Syaiful Asmi alias Jimi,1 Unit sepeda motor merek Suzuki SMASH adalah miliknya.
Bermula saat Kedua pelaku diamankan oleh Satuan Opsenal Narkoba Polres Binjai tepatnya di jalan Seroja,Kelurahan Pahlawan,Kecamatan Binjai Utara,lalu petugas mendapatkan informasi langsung dari masyarakat setempat bahwa Pelaku Jimi dan Udin ada menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu .
setelah mendengar informasi tersebut, petugas sat narkoba langsung mendindak lanjuti informasi kemudian selanjutnya petugas sat narkoba langsung melakukan penyamaran langsung ke TKP, Setelah sampai di TKP, petugas sat narkoba langsung melakukan transaksi kepada tersangka Safarudin alias Udin, tetapi Syafarudin tidak memiliki Narkotika tersebut.
Selanjutnya,tersangka Syafarudin mengatakan kepada petugas unit ll Satuan Narkoba polres Binjai yang pada waktu itu melakukan penyamaran. "Saya tidak memiliki barang narkotika jenis sabu ,saya hanya memesan kepada Syaiful Asmi Alias Jimi ,"Sebut Udin.
Kemudian setelah Syafrudin memesan narkotika kepada Syaiful,lalu datang petugas menggeleda rumah tersangka dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dan memboyong kedua pelaku ke Mapolres Binjai.
Kapolres Binjai H Rendra Salipu Sik,saat dikonfirmai oleh awak media membenarkan bahwa telah diamankan warga kelurahan pahlawan kasus Narkoba pada selasa (18/4/17),sebanyak dua orang berjenis kelamin laki-laki .
"kita akan seser dan kembangkan siapa saja yang terlibat di dalam jaringan narkotika ini.dan masih kita dalami kasusnya ,"Terang Rendra .(Tim)
Foto:tersangka saat memperlihatkan barang bukti