Setelah diberitakan ,Pihak Kejaksaan Negri Binjai menahan tersangka Inisial SW, oknum ASN Pemko Binjai tersangka terakhir kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai tahun anggaran 2012.
Namun sayangnya, banyak masyarakat Binjai menduga, penahanan SW yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Pokja ini, menjadi pembicaraan hangat oleh seluruh masyarakat Binjai.
Pasalnya, penahanan tersangka ini pasca usai pemberitaan beberapa kalangan media. ” Wah masa usai diberitakan beberapa media, lalu tersangka SW langsung ditahan Pihak Kejari Binjai, kenapa ya” ujar Doni, Salah seorang warga Binjai. Kamis, (20/4/2017) Sore Lanjut Doni mengatakan, penahanan tersangka SW ini dinai syarat kepentingan petinggi kejari Binjai.
“Kenapa selama beberapa tahun belakanga ini tidak ditahan, padahal tersangka EN yang menjabat selaku PPK diamankan dua tahun lalu, apa SW disini belum berstatus tersangka ya” heran doni.
Sementara itu, Kajari Binjai, Wilmar Ambarita melalui Kasi Pidsus, Hery saat dikonfirmasi awak media tidak berada ditempat, di hubungi via telpon dan melalui pesan singkat, juga tidak membalas.
Yang mana Kasi Pidsus, Hery memberikan keterangan penahan SW ini melalui via telpon.”Bang bisa ke Lapas , karena pihak kita resmi menahan tersangka SW, saat ini kami dalam perjalanan menuju Lapas” Ujar Hery Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai syarat dengan kepentingan.
Indikasi banyaknya kepentingan dari orang nomor satu di Kejari Binjai itu ditunjukkannya saat sejumlah jurnalis ingin meliput pemeriksaan oknum PNS, merupakan salah seorang tersangka korupsi Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes).
Diketahui pihak kejari Binjai juga sudah mengamankan ketiga tersangka lainnya, masing masing, EN selaku PPK, NH dan FKH, selaku rekanan dan terakhir SW, Oknum ASN pemko Binjai yang menjabat sebagai Ketua Pokja.
Kesemua tersangka ini, tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Dinas Kesehatan Kota Binjai yg bersumber dari APBN T.A. 2012 sbesar Rp. 8.270.634.000. Dimana kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp3,5 miliar. (Tim)