Kodim 0203/Langkat meringkus tiga pengedar dan pemasok narkotika jenis sabu sabu di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada hari Senin (8/5/17).
Adapun Tersangka pemilik sabu sabu tersebut di antaranya adalah Iyong (26) yang bertugas sebagai pengedar, Ali (20) yang bertugas sebagai kurir, serta seorang lagi yang bernama Apek (30) seorang bandar dan pemasoknya.
Begitu sesampainya di lokasi, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu sebanyak 6 paket besar dengan berat 45,39 gram, Handphone 3 unit, ratusan plastik klip kosong berbagai ukuran, bong 4 buah, sedotan, kaca pirek, mancis, STNK, puluhan bukti transaksi setoran uang ke salahsatu bandar, serta 1 unit mobil Honda Civic BK 1735 CK.
berawal terjadi penangkapan pertama kalinya, tim gabungan berhasil membekuk Iyong yang berhasil di amankan tidak jauh dari rumahnya, tepatnya di jalan Musyawarah, kelurahan Pekan Tanjung Pura. Dari tangan tersangka yang mengaku sebagai buruh serabutan ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu sabu.
"Awalnya kami berhasil mengamankan Iyong dengan barang bukti narkotika jenis sabu sabu. Setelah kami lakukan pengembangan kerumahnya, kami kembali berhasil mengamankan barang bukti narkotika di bawah tempat tidurnya dan juga mengamankan Ali yang sedang berada dirumah tersangka yang bertugas sebagai kurir," jelas Letnan Satu Deprinal Tanjung yang menjabat Dan Unit Kodim 0203/Langkat itu.
Pengembangan yang kami lakukan terhadap Iyong, lanjut Deprinal Tanjung, muncul satu lagi tersangka yang bernama Apek, yang menurut pengakuan Iyong adalah pemasok narkoba kepadanya.
"Setelah itu kami lakukan pengejaran ke rumah apek yang juga berada di jalan musyawarah, namun tersangka tidak ada. Kemudian kami lakukan pengejaran di rumah Apek yang lainnya, tepatnya di perumahan Sosial, kecamatan Hinai," terangnya.
Tersangka Apek yang mengetahui kedatangan petugas, langsung melarikan diri menggunakan mobilnya, dan terjadi kejar kejaran di jalan raya hingga mobil apek berhasil di pepet oleh petugas yang mengejarnya.
"Saat tersangka berhasil kami pepet, tersangka mencoba membuang barang bukti dari dalam mobilnya, namun berhasil di ketahui oleh petugas dan berhasil menemukannya. Selanjutnya Apek berhasil kami amankan," sambung Deprinal Tanjung. Lebih lanjut dikatakan Deprinal, dari pengakuan apek, muncul seorang nama lagi yaitu Ulul.
Namun Saat akan kami lakukan penangkapan dirumahnya, Ulul tidak berada di dalam rumahnya. "Kini Ulul sedang dalam pengejaran kami.
sementara menurut pengakuan Apek, dirinya bisa mendapatkan barang dari Ulul sebanyak satu kilogram setiap bulan," sebutnya.
Di tempat yang sama, Perwira Penghubung Kodim 0203/Langkat, Mayor B Sagala, saat di wawancarai mengaku bahwa tim gabungan sudah mengintai ketiga tersangka semenjak seminggu yang lalu.
"Sudah dari seminggu yang lalu kami intai. Kini ketiganya akan kita serahkan ke BNN Langkat, karena TKP nya berada di kabupaten Langkat," cetusnya.
Namun, salah seorang tersangka yang bernama Apek, mengaku bahwa dirinya mendapat barang dari Ulul via telpon. "Sudah enam bulan saya kerja seperti ini. Selama ini saya pesan barang Ulul melalui telpon," ujar Apek sembari tertunduk lesu di hadapan petugas.begitu dengan ulul masil dalam pencarian.
(Tim)