harian24news.com,Puluhan masyarakat mengaku bahwa sudah menduduki tanah lahan garapan selama 20 tahun hingga saat ini selasa (5/9/17) di lokasi tanah garapan Jalan Dusun Suko Reje ,Dusun Suko Rejo,Desa Padang Brahrang ,Kabupaten langkat.
Salah satu penggarap yang mengaku bernama Cumakin (57) warga simpang selesai itu ,merasa dirinya di jolimi oleh pihak ke tiga (3) yang selama ini menekan warga penggarap untuk pindah dari lokasi tanah garapan tersebut.
Adapun keluh kesah warga penggarap yakni,meminta pertanggujawaban atas ganti rugi tanan-tanaman yang dirusak oleh pihak ke tiga( PT. LNK ).
"seyogyanya tanah Indonesia tercinta ini secara tidak langsung telah direbut oleh pihak malayasia selaku pihak ketiga.dahulu pihak kami masyarakat desa selesai ,menggarap mulai dari habis HGU daripada pihak PTPN 9 ,hingga dengan habis masa HGU pihak PTPN II.kini di kuasai oleh pihak ketiga yaitu PT.LNK kepunyaan itu,"Sebut Cumakin .
diluar itu,Kapolres Binjai AKBP Rendra Salipu saat dikonfirmasi oleh harian24news.com,membenarkan bahwa pihaknya memantau berjalannya okupasi (Pembersihan lahan).
"kita laksanakan saja karena pihak PT.LNK sudah memiliki surat dokumen kepemilikan (alas hak) kami bergabung mulai dari pihak Kodim,Brimob,Polres,Satpol PP .harapan saya ingin lancarnya okpasi berjalan dengan baik.
(Tim)