Binjai ,harian24news.com-Pihak dari kepolisan Polres Binjai melalui satreskrim memburu pelaku pencurian sepeda motor hingga sampai pulau Batam, Pada hari Jum'at ( 27/10/17) sekitar pukul 15.30 Wib,yang telah diamankan 1 orang tersangka tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 subs 362KUHP.
Adapun tersangka Yuko Prakasta alias Boneng (28) ,warga Jalan Kueni Kelurahan Limau Sunde ,Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.
Tempat tersangka saat diamankan yakni,Jalan Sulaiman, Komplek SD 005 Batu V, Kelurahan Kota Tanjung Pandan, Kecamatan Tanjung Pandan Tanjung Pinang Kabupaten Kepri tepatnya di rumah Paman Tersangka.
Kronologis penangkapan,Pada hari senin tanggal 23 Oktober 2017 Kanit Pidum Ipda Hotdiatur A. W. Purba, S. Tr. K mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku ranmor berada di daerah tanjung pinang kepri.
Selanjutnya kanit pidum bersama anggota berangkat untuk melakukan penangkapan disana ,lalu mengamankan barang bukti 1 unit handphone tife 230 .
Dari hasil pengembangan tertangkapnya pelaku Yuko Prakarsa alias boneng ,di tanjung pinang Kepri ,Telah dapat diamankan 1 lagi tersangka lain atas nama Hendri Nasution alias Dedek (35) warga jalan Manggis ,Lingkunga IV Kelurahan Limau Sunde, Kecamatan Binjai Barat.
Sewaktu melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendri Nasution alias Dedek.Tersangka Yuko Prakasta alias Boneng berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro , membenarkan telah diboyong dan dilakukan tindakkan tegas kepada salah satu tersangka.
"1 Pelaku mencoba lari saat kami membawanya ke lokasi .Selanjutnya anggota menembak kaki pelaku,dan para tersangka beserta barang bukti kini digiring ke Mapolres Binjai guna pengembangan lebih lanjutnya lagi,"Imbuh Hendro.
. (Tim)