Langkat,harian24ews.com-Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Pangkalan Susu, memborgol dua tersangka pengedar narkotika , berikut menyita 18 bungkus sabu dan barang bukti lainnya secara terpisah dari dua lokasi berbeda, Senin (18/12).
Kedua tersangkanya yakni MJS alias Bulek (35) warga Dusun V Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat dan RS alias Siber (37) buruh harian lepas, warga Jalan Lokomotif Kecamatan Tanjung RHU Kecamatan Limah Puluh Kota Pekan Baru. Tersangka MJS alias Bulek diamankan petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Ipda N. Manurung di Jalan umum Dusun V Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Senin, (18/12) sekira pukul 12.15 WIB.
Petugas menyita barang bukti dari tersangka yakni 11 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, sebungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, sekop terbuat dari pipet plastik, dompet kecil, sepeda motor Supra X 125 tanpa plat dan uang tunai Rp160.000. Selanjutnya dihari yang sama pukul 13.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Ipda N. Manurung, bersama dengan anggotanya kembali menangkap tersangka RS alias Siber dalam kasus narkoba dari rumah pelaku di Jalan Paluh Tabuhan Dusun II Alur Merbau Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.
Pihak kepolisian dari lokasi kejadian, juga menyita barang bukti timbangan elektrik ukuran kecil, 7 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu dengan berat 1,45 gram, dua bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan plastik klip kecil kosong.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kapolsek Pangkalan Susu AKP Bambang Priyatno ketika dikonformasi wartawan, via sambungan telepon seluler, Senin (18/12) malam membenarkan kedua penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, tersangka MJS alias Bulek diamakankan, setelah menerima informasi bahwa dia sedang membawa narkotika jenis sabu dan langsung ditindaklanjuti dengan menangkapnya saat pelaku sedang melintas di Jalan Umum Dusun V Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 tanpa plat.
" Tersangka kita amankan setelah kita menerima informasi dia sedang membawa narkoba, dan saat penyetopan dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti dimaksud didalam dompet yang berada dari saku celananya," ujar Kapolsek.
Kemudian tersangka RS alias Siber, sambung Kapolsek, yang dilaporkan masyarakat sebagai bandar narkotika ditangkap di Dusun II Alur Merbau Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu.
" Tersangka yang merupakan bandar narkoba ini ditangkap bersama dengan barang bukti yang disimpannya disaku celana miliknya yang tergantung di bagian dapur didalam rumahnya," jelas Kapolsek.
(Tim) Teks foto/ Digiring : Sebelah Kanan Salah satu tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap petugas digiring Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Ipda N. Manurung, Senin (18/12)