Binjai,harian24news.com-Merasa haknya di kuasai,Suyoto (60) warga lingkung VII ,Kelurahan Suka Ramai,Kecamatan Binjai Barat itu mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak ada menjual sebidang tanahnya yang terletak di Jalan Umar Baki,Kecamatan Binjai Barat tersebut kepada pihak ketiga ,yakni Sukatendel (45) warga asal tanjung langkat itu yang sekarang berdomisili di Gg.Wajar .keterangan ini dihimpun oleh harian24news.com pada hari senin,(13/8/18) .
Dirinya (Red-Suyoto), sudah pernah mempertanyakan jauh hari tentang kepemilikan surat tanah miliknya yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa ada tanda tangan pihak pertama.
Lebih tercengangnya lagi,pihak pertama juga mengaku kalau rumah huniannya itu di bongkar secara paksa berdasarkan surat sepotong dari balai lelang sumatra utara yang di berikan kepada Suyoto selaku pihak pertama yang berbunyikan "surat pengosongan rumah" tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu.
"Saya tak pernah melakukan jual beli dengan Sukatendel,kenapa surat bisa dipegangnya.sampai proses pengosongan rumah saya dipaksa oleh pihak ketiga .disitu juga terlihak ada pihak oknum Provos dari Polres Binjai membela pihak pertama terus terang saya tak sanggup melihat lantangnya suara oknum yang mengaku keluarga pihak ketiga,Esok hari kita akan hadiri panggilan dari pengadilan "Ungkap Suyoto selaku pihak pertama.
Masih ungkapnya,Suyoto juga menerangkan kepada Wartawan pada hari senin,(13/8/18) beliau merasa kecewa atas tindakan yang menurutnya zolim yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.
"Memang saya dahulu ada meminjam uang ke PT.BANK DANAMON sekitar 65.000.000,.(Enam puluh lima juta rupiah) .kepada pihak BANG DANAMON bukan pihak ketiga,kalaulah saya berhutangkan dapat diselesaikan secara pidusia bukan secara paksa begini,"Ujarnya.
Sampai dirubuhkannya rumah huni milik Suyoto tersebut,pihak ketiga berkomentar bahwa dasar dirinya menguasai sebidang tanah dan merubuhkan bangunan itu adalah dari balai lelang Sumatra utara.
"Esok akan diadakan musyawarah anatara saya selaku pihak ke tiga maupun pihak pertama beserta para keluarga sekaligus ahli waris,memang saya akui sewaktu saya membeli lelangan tanah tersebut ahli warisnya nama saya yang seharusnya nama ahli waris pihak pertama.kita lihat hasil esok hari,kalau memang tanah tersebut dimenangkan oleh pihak pertama pastinya saya terima.bukan sedikit uang yang sudah saya keluarkan untuk kepemilikan surat tanah ini sudah sekitar 200 juta uang saya habis untuk urus sana urus sini,"Terangnya.
Diluar itu,warga masyarakat kecamatan Binjai Barat mengutuk keras atas tindakan arogansi pihak ketiga yang melakukan pengosongan paksa terhadap pihak pertama yang sangat tidak manusiawi.
Pihak pertama berharap kepada pihak pengadilan maupun pihak kepolisian,agar memproses kasus ini secara adil dengan mengadakan evaluasi kembali tentang kepemilikan tanah berupa bangunan tersebutnya yang terletak di jalan umar baki itu.
(Tim)