Binjai,harian24news.com-Diduga mengancam warga ,wanita paruh baya berinisial Sukatendel ini dilaporkan oleh Abidin Zaini Sembiring yang beralamatkan di warga Jalan Samanhudi ,Kelurahan Bhakti Karya,Kecamatan Binjai Selatan pada hari kamis,(9/8/18) sekira pukul 19.Wib.
Adapun pihak terlapor atas nama Yurita Sukatendel ,alamat Jalan Umar baki Gg.Wajar,Kelurahan Suka Ramai,Kecamatan Binjai Barat .
Kronologis,Abidin Zaini Sembiring datang ke tanah milik Suyoto (60) ,untuk membicarakan secara baik-baik tentang pembongkaran rumah milik Suyoto yang di bongkar secara sepihak oleh terlapor .
Kemudian ,pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam dengan mengarahkan sebilah parang kebagian arah pihak korban pengancaman .
Tak senang,pihak korban pengancaman tersebut melaporkan dirinya ke mako Polres Binjai guna perlindungan hukum yang berlaku .
Lalu,sesampainya ke Polres Binjai laporan korban di terima oleh pihak SPK guna tindak lanjut perkara pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Pihak korban, Abidin Zaini Sembiring (51) saat ditemui oleh awak media membenarkan bahwa pihaknya sudah melaporkan dengan pihak yang mengancamnya dengan menggunakan sebilah golok itu tertanda STPLP/VIII/2018/SPKT "C" di Polres Binjai.
"Terlapor menyodorkan sebilah parang ke bagian depan saya.mengancam saya setelah saya tanya kenapa rumah pak Suyoto ini di bongkar belum ada keputusan dari pengadilan.terlapor terus menerus mengarahkan goloknya ke wajah saya.karena perbuatannya mengancam sajam ada beberapa saksi merekam aksi pengancaman tersebut ,"Imbuh Zaini.
Di luar itu,pihak terlapor saat dikonfirmasi oleh harian24news.com Jalan Umar Baki (13/8/18) ,menganggap hal ini menjadi titik perjuangan dari hasil jual belinya melaui balai lelang PT.BANK Danamon .
Dirinya mengaku kalau memenangkan lelang rumah beserta tanahnya Atas nama Suyoto adalah miliknya tanpa ada persetujuan dari pihak pertama.
Pihak terlapor juga membenarkan,kalau ahli waris dari kepemilikan tanah milik Suyoto adalah dirinya demi memuluskan pengurusan surat dari badan pertanahan nasional (BPN) yang saat ini sudah dibalik namakan atas nama terlapor.
"Tanah ini sudah atas nama saya, jadi siapa saja yang mau menggugat silahkan saja saya sudah memiliki surat tersebut atas nama saya.kalau tentang parang yang saya arahkan ke bagian terlapor ya saya merasa ini rumah saya bawa golokkan hak saya untuk melindungi diri saya,"Sebutnya Yurita selaku terlapor.