Binjai, Mimbar - Narkoba semakin merajalela 3 tersangka pengedar Narkotika jenis sabu dijebloskan ke jeruji besi pari hari sabtu tepatnya di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (10/11/18) pukul 12.30 Wib.
Identitas ketiga tersangka tersebut yakni, Akbar maulana sipayung alias akbar (23) Alamat Jalan Grojokan, kelurahan Timbang Langkat, kecamatan Binjai Timur dan junaidi alias agam pemilik rumah (47) Alamat jalan Ir H Juanda, kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, serta Subayani Br sebayang alias ubai (39) Alamat Jalan Ir H Juanda Lingkungan 1, kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Sementara barang bukti berhasil diamankan dari Tersangka Akbar 18 paket diduga sabu seberat 3.18 gram, 2 buah plastik klip kosong. Sedangkan 1 paket diduga shabu seberat 0.15 gram, 2 buah skop plastik, 11 plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok surya tempat menyimpan plastik klip kosong milik tersangka Agam.
Sementara itu, barang bukti milik tersangka Subayani 1 paket diduga sabu seberat 0.15 gram Kronologis, Petugas Satuan Res Narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa ada yg menjual narkotika di TKP.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP lalu melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Dari tangan Subayani, yang di tangkap di teras rumah ketika petugas masuk dirinya membuang 1 paket diduga sabu dan tersangka Akbar juga membuang 18 paket diduga sabu.
Lalu setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap agam didalam rumah nya dan menemukan 1 paket diduga sabu plastik klip kosong dan pipet skop. Sewaktu ditanyakan kepada para tersangka bahwa tersangka Subayani membeli sabu kepada tersangka Akbar Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti.
Kemudian, membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya. Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak Sik, melalui Kasubbag Humas Polres Binjai IPTU Siswanto Ginting Mengatakan kepada awak media bahwa ke tiga tersangka masih dalam pemeriksaan pihaknya.
"Tersangka kini mendekam di jeruji besi Mapolres Binjai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya guna lebih lanjut," terang Siswanto Ginting.(Tim)