Popular Post

Total Pengunjung

30 Ekor Ayam Aduan Asal Filipina Gagal Diselundupkan ke Papua

Posted by On 05.40.00 with No comments

digtara.com | SORONG - Petugas gabungan TNI, Polri dan juga Balai Karantina Pertanian, menggagalkan penyelundupan sebanyak 30 ekor ayam aduan. Upaya itu dilakukan lewat operasi debarkasi yang dilaksanakan di Pelabuhan Pelni, Sorong, Papua Barat, Sabtu (16/11/2019).

Puluhan ayam tersebut diketahui didatangkan dari wilayah Bitung, Sulawesi Utara dengan menumpangi  armada pelayaran Pelni, KM Tatamailau.

Untuk mengelabui petugas, ayam-ayam tersebut dimasukan ke dalam kardus bekas.yang telah dimodifikasi dengan lubang udara. Kardus-kardus itu lalu disimpan pada salah satu ruangan di deck 2 kapal.

Berdasarkan postur fisiknya, ayam-ayam itu berjenis White Claret  dan Alba. Jeberadaan ayam-ayam tersebut diduga kuat berkaitan dengan bisnis perjudian sabung ayam yang belakangan marak di wilayah Sorong Raya.

[caption id="attachment_38068" align="aligncenter" width="700"]30 Ekor Ayam Aduan Asal Filipina Gagal Diselundupkan ke Papua Total ada 30 ekor ayam aduan yang berhasil disita dari upaya penyelundupan (imanuel/digtara)[/caption]

“Terkait dengan pemiliknya, kami lagi dalam penyelidikan. Dikarenakan hewan ini di dalam kapal tanpa ada pemilik yang bisa mempertanggungjawabkannya,"jelas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Sorong, Ipda Muh. Jihad Fajar Balman.

 
PARTISIPASI MASYARAKAT

Kepala Sub Seksi Pelayanan Operasional pada Stasiun Karantina Pertanian Kelas I-Sorong, Ega Meganda, mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjutan atas temuan itu. Pihaknya pun meminta sinergitas dan partisipasi warga masyarakat dalam proses pengawasan terhadap penyebaran media pembawa Flu Burung melalui lalu-lintas hewan ke wilayah Kota dan Kabupaten Sorong.

[caption id="attachment_38070" align="aligncenter" width="700"]30 Ekor Ayam Aduan Asal Filipina Gagal Diselundupkan ke Papua Petugas mengevakuasi 30 ekor ayam aduan yang berhasil disita ke gudang milik Balai Karantina Pertanian (imanuel/digtara)[/caption]

“Kami dari karantina pertanian kelas I-Sorong mengharapkan kerjasama dari masyarakat dan instansi terkait sesuai dengan UU No – 21 Tahun 2019 bahwa semua lalu-lintas media pembawa baik itu hewan maupun tumbuhan itu wajib dilaporkan kepada petugas karantina pertanian. Jadi kami harapkan keterlibatan dan partisipasi aktif dari masyarakat serta instansi terkait,” harap Kepala Sub - Seksi Pelayanan Operasional Stasiun Karantina Kelas – I Sorong, Ega Meganda di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Sorong sesaat setelah penyerahan barang bukti ke 30 ekor ayam hasil Operasi.

Usai diserahkan oleh pihak Kepolisian Kawasan Pelabuhan Laut Sorong, ayam-ayam tersebut langsung diangkut ke Kantor Stasiun Karantina Sorong.

[AS]
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »