Penyuluhan dan fasilitasi HAKI itu digelar di Aula Kantor Kecamatan Medan Barat pada Rabu (20/11/2019).
Hadir sebagai narasumber, perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut, Dartimnov Harahap dan Maria Novalita sebagai narasumber.
Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono, menjelaskan, pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama dengan melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut.
Namun, di era serba mudah seperti sekarang ini sangat memungkinkan pencaplokan, pembajakan dan plagiat karya intelektual seseorang. Untuk itu, perlu adanya pengetahuan mengenai bagaimana menjaga hak intelektual yang dimiliki seseorang atau kelompok orang atas karyanya.
“Diharapkan pertemuan ini dapat memberikan pemahaman sekaligus fasilitasi terhadap para penggiat industri kreatif dalam mematenkan Hak Cipta dari Produk yang dihasilkannya,”sebut Agus.
Sebanyak 75 Pelaku Ekonomi Kreatif mengikuti Penyuluhan ini dan menghadirkan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut, Dartimnov MT Harahap dan Maria Novalita sebagai narasumber. Selain di Kecamatan Medan Barat, Pertemuan dengan Pelaku industri kreatif ini juga akan dilakukan di setiap kecamatan Se- Kota Medan.
INDUSTRI KREATIF SEBAGAI PILAR EKONOMI
Agus mengatakan, industri kreatif sebagai salah satu pilar ekonomi masa depan memiliki peran yang sangat strategis dalam mengatasi masalah- masalah yang dihadapi oleh masyarakat bersama Pemerintah. Oleh karena itu pengusaha industri kreatif harus dilindungi oleh hak intelektual mereka sehingga semua karya cipta dilindungi secara hukum oleh keberadaan mereka dan tidak sewenang-wenang siapapun dapat mencuri, berdagang, berkembang biak tanpa izin dari pemiliknya.
"Kegiatan ini digelar demi memberikan pemahaman sekaligus fasilitasi terhadap para penggiat industri kreatif dalam mematenkan Hak Ciptanya. Untuk itu diharapkan para pelaku industri kreatif dapat memahami betapa pentingnya mengurus HAKI. Sehingga apa yang telah mereka ciptakan mendapat penghargaan dari khalayak", kata Agus.
Menurut Agus, di era modern sekarang ini, pembajakan hak cipta sudah bukan hal yang aneh, apalagi di negara Indonesia. Artinya pengkopian ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab banyaknya pemilik hak cipta merasa sangat dirugikan. Karena karya yang mereka susah payah dibuat, tersebar begitu saja tanpa mendapatkan royalti.
"Tentunya kita semua tidak menginginkan karya cipta kita dalam bentuk apapun dibajak dan disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu sudah seharusnya kita menghormati hasil karya cipta yang dimiliki seseorang. Sehingga orang tersebut akan terus menciptakan dan memberikan sentuhan Inovasi yang tinggi terhadap hasil karyanya", ungkap Agus.
Agus berharap, para pelaku industri kreatif yang menjadi peserta dalam pertemuan ini dapat mengikuti Penyuluhan dan Fasilitasi ini secara baik. "Mari kita majukan industri kreatif kota Medan dengan menghasilkan produk yang memiliki hak kekayaan intelektual", harap Agus.
[AS]