Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, tunggakan klaim BPJS Kesehatan sudah berakibat buruk terhadap operasional RSUD Dr. Pirngadi.
"Dampak belum dibayarnya tunggakan BPJS Kesehatan berimbas terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Dr. Pirngadi," ujarnya, Kamis (14/11/2019).
Menurut dia, akibat belum dibayarnya tunggakan sebesar Rp19 miliar, kondisi keuangan RSUD Dr. Pirngadi saat ini "megap". Itu karena sebagian besar pemasukan RSUD berasal dari pembayaran tagihan klaim BPJS kesehatan.
Bila tunggakan itu tidak segera dibayar, RSUD Dr. Pirngadi akan sangat sulit memberikan pelayanan kesehatan dengan baik, termasuk membayar gaji pegawai. Hal tersebut dia tekankan karena meskipun sudah beberapa kali manajemen RSUD dan pemkot menggelar pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan, tetapi belum ada juga solusi pembayaran tunggakan.
Selain itu, Sekda juga mengatakan penaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020, yang diatur dalam Perpres Nomor 75/2019, akan memberatkan APBD Kota Medan. Pasalnya, sampai dengan Juni 2019, Pemkot Medan menanggung 324.570 orang warga miskin sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan penaikan tersebut iuran peserta PBI yang semula Rp23.000 per bulan meningkat menjadi Rp42.000 per bulan. Atau terjadi kenaikan sebesar Rp19.000. Sedangkan APBD 2020 sudah disahkan dengan perhitungan besaran iuran yang masih berlaku saat ini.
Dalam APBD Medan 2020 anggaran subsidi PBI dialokasikan hanya sekitar Rp111 miliar, sehingga kekurangan hingga Rp100 miliar bila menggunakan besaran iuran yang baru nanti.
Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Kerjasama BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, tidak hanya RSUD Dr. Pirngadi, BPJS Kesehatan juga mempunyai tunggakan dengan rumah sakit lainnya di Indonesia.
Tunggakan itu disebut dengan istilah gagal bayar dan sampai dengan Oktober 2019, gagal bayar BPJS Kesehatan secara nasional mencapai Rp19 triliun. "Namun BPJS Kesehatan akan menyelesaikan seluruh tunggakan tersebut," ujarnya
Caranya adalah dengan menaikkan besaran iuran. Perincian kenaikan tersebut adalah Kelas 3 yang semula hanya Rp23.000 per bulan naik menjadi Rp42.000 perbulan. Iuran Kelas 2 dari Rp51.000 per bulan menjadi Rp110.000 per bulan dan Kelas 1 yang semula Rp80.000 per bulan menjadi Rp160.000 per bulan.
Kemudian gagal bayar itu juga diatasi melalui suntikan dana dari pemerintah. Dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan dana sebesar Rp9 triliun kepada BPJS kesehatan. Dan dia mengaku sisa gagal bayar Rp10 triliun lagi sudah dicari solusinya oleh BPJS Kesehatan.
[AS]