"Saya lakukan itu karena saya malu dia (korban) disebut sebagai pencuri sehingga saya mengikat tangan dan menggantung nya agar mengakui perbuatannya," ujar Paulus yang sudah menjadi tersangka di Mapolres Belu.
Sebagai pelaku yang sudah menjadi tersangka, Paulus Lau mengaku khilaf dan siap menanggung akibat dari perbuatannya termasuk siap menghadapi proses hukum yang dijalani.
Kasus ini berawal pada Rabu (16/10/2019) malam sekitar pukul 18.30 wita saat korban ke rumah tetangganya Apriance Molin alias Rince untuk mengambil handphone yang sebelumnya dititip untuk numpang cas.
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, SIK MSi mengakui kalau para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasus kekerasan terhadap anak ini dilakukan Paulus Lau alias Paul (kepala desa), Margaretha Hoar Alias Eta (kepala dusun), Marselinus Ulu Alias Marsel, Dominikus Berek Alias Domi, Benediktus Bau Alias Bene dan Eduardus Roman Alias Edu (pamong adat) serta Hendrik Kasa Alias Endik di dalam Posyandu di Dusun Beitahu Desa Babulu Selatan Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka provinsi NTT.
Polisi mengamankan barang bukti 1 buah kursi plastik warna biru merk Wapolin dan 1 utas tali plastik warna biru panjang kurang lebih 5 centi meter, 1 batang kayu damar merah panjang kurang Iebih 40 centimeter.