Dari tangan pelaku disita 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu2 dengan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram uang sebanyak Rp.10.000,-
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa pulo Simardan, Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar Timur kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Atas informasi tersebut Kanit II dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap AN," paparnya.
Dia menegaskan pada saat akan diamankan AN sedang duduk-duduk di pinggiran sungai, melihat kedatangan petugas, AN menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram dari tangan kanannya dan uang sebanyak Rp.10.000,- dari saku celana sebelah kanan tersangka.
Kemudian Kanit II dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap anak laki-laki an. SiFulan(Nama Samaran) dan ianya menerangkan bahwa narkotika jenis sabu2 beserta uang Rp.10.000; tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya AN dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.