Dari pengedar tersebut, polisi menyita sedikitnya 25 butir pil ekstasi warna merah muda yang berbentuk minion.
Pengedar narkoba itu adalah Muhammad Nova alias Noval (34), warga Jalan Haji Adlin-Panca Karsa Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha mengatakan, penangkapan Noval berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan sering terjadi transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut, diturunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian menyamar sebagai pembeli atau undercover buy.
"Saat hendak bertransaksi, petugas melihat tersangka memegang 1 kotak yang dicurigai berisi narkotika. Tanpa buang waktu, petugas langsung menangkap tersangka," ujar Putu, Rabu (20/11/2019).
Selanjutnya, petugas menyuruh tersangka membuka kotak yang dibawanya. Benar saja, setelah dibuka petugas menemukan 25 butir diduga narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dengan tisue.
“Tersangka kemudian diboyong ke kantor. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang dididuga narkotika jenis ekstasi tersebut adalah miliknya,” tandas Putu.