"Kelompok jaringan teroris ini memanfaatkan media sosial. Artinya, media sosial cukup berperan dalam jaringan ini," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Kata Tatan, indikasi tersebut diperkuat dengan sebagian besar dari para tersangka masih tergolong muda. "Rata-rata para tersangka yang ditangkap usianya antara 20 tahun hingga 40 tahun," sebut Tatan.
Dia berharap, kepada masyarakat khususnya anak muda atau kaum milenial jangan mudah terpancing dengan isu-isu yang diperoleh dari media sosial. "Anak muda harus lebih selektif lagi dalam menerima informasi dari media sosial," ucapnya.
Lebih lanjut Tatan mengatakan, diimbau dan diminta kepada masyarakat apabila melihat hal-hal yang mencurigakan untuk segera melaporkan kepada polisi, TNI atau aparatur pemerintah setempat.
"Misalnya, ada yang tidak berinteraksi dengan warga lain, tertutup, jarang terlihat tapi ketika muncul dengan kelompok-kelompok kecil, maka tolong laporkan," tukasnya.
Diketahui, hingga kini sudah 30 orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus teroris tersebut. Dari 30 tersangka tersebut, 3 di antaranya telah tewas. Selebihnya, ditahan di Mako Brimob dan Mapolda Sumut.