Popular Post

Total Pengunjung

222709

Maju di Pilkada Tapsel, Calon Independen Butuh 20.402 Dukungan

Posted by On 20.31.00 with No comments

digtara.com | TAPSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan, telah memutuskan jumlah syarat dukungan minimal bagi bakal calon perseorangan yang igin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2020 mendatang. Yakni sebanyak 20.402 dukungan.

Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan nomor : 92/PL.02.-kpt/1203/KPU Kab/X/2019.

"Jumlah minimal 20.402 pendukung, 10 persen dari jumlah DPTHP-2 sebanyak 204.014," sebut Ketua KPU Tapanuli Selatan Panataran Simanjuntak melalui Julhajji Siregar Divisi SDM dan Parmas KPU Tapanuli Selatan, Minggu (3/11/2019).

Para calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen nantinya menyertakan bukti dukungan melalui formulir B.1.KWK yang jumlah penyebarannya di 50 persen lebih atau minimal delapan kecamatan dari 14 jumlah kecamatan Tapanuli Selatan.

"Syarat dukungan kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur independen ini diatur pada Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang tatacara pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota," jelasnya.

[AS]
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top