Pelaku ditangkap di Jalan Ermasu No. 18, sekitar Gerbang utama Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kabupaten Merauke bersama seorang rekan prianya yang identitasnya masih dirahasiakan guna kepentingan penyelidikan.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil amankan barang bukti berupa 2 (dua) paket kertas kecil berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam Surya - 12, 1 (satu) unit Handphone Samsung J2 prime warna hitam serta 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxi J2 prime silver.
Atas pengungkapan tersebut, warga masyarakat pun dihimbau untuk proaktif dan mendukung pihak Kepolisian dalam upaya memerangi peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di Kabupaten Merauke.
“Saya harapkan kepada seluruh warga masyarakat Merauke agar selalu memberi tahukan bila mengetahui peredaran Narkoba dengan berbagai jenisnya,” harap Kasat Narkoba - Polres Merauke, AKP. Subur Hartono.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal - 111 ayat - 1, Undang - undang Republik Indonesia Nomor - 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar Rupiah).