Tim tersebut terdiri dari petugas Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan. Lalu Dinas Sumber Daya Alam, Tata Ruang dan Cipta Karya Sumut. Badan Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumut. Serta Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Pengerahan tim ini dilakukan untuk menyikapi keresahan masyarakat pasca-kematian ribuan babi di Sumatera Utara akibat serangan virus tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, M Azhar Harahap, mengatakan, berdasarkan penelitian yagn dilakukan tim tersebut, disimpulkan bahwa virus kolera babi hingga saat ini hanya menyerang babi. Belum ditemukan kasus virus tersebut menginfeksi manusia.
"Tim sudah bekerja, penyakit ini hanya menyerang ternak babi. Ternak yang terinfeksi virus hog cholera pun tidak bisa diobati. Kita hanya bisa melakukan upaya pencegahan virus dengan melakukan sanitasi terhadap kandang, dan pemberian vitamin. Kita juga memberikan vaksin kepada ternak yang sehat,"sebut Azhar dalam jumpa pers di Kantor BPBD Sumut pada Minggu (10/11/2019).
PERTAMA KALI DITEMUKAN
Azhar menjelaskan, bahwa virus ini pertama kali ditemukan 25 September 2019, lewat surat yang disampaikan Pemkab Dairi.
"Kami pun langsung menyikapi serius laporan tersebut dengan melakukan pengambilan sampel darah babi, di beberapa kabupaten. Seperti di Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo dan Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Deliserdang. Hasilnya menyatakan itu positif Hog Cholera,"paparnya.
Sampai saat ini telah ditemukan 4.682 ekor babi yang mati karena hog cholera. Sementara jumlah populasi babi di Sumut sebanyak 1,2 juta ekor. Ada 11 kabupaten yang ditemukan ternak babi mati karena hog cholera. Yakni di Karo, Dairi, Humbang Hasundutan, Deliserdang, Medan, Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Samosir.
Untuk penanganan bangkai babi yang terinfeksi virus hog cholera, Azhar pun mengimbau jangan menunda untuk menguburkan. "Untuk ternak yang telah mati, harus segera dilakukan pemusnahan. Lakukan penguburan dan pemusnahan dengan dibakar, jangan dibuang ke sungai atau pun di buang ke hutan," tambahnya.
TIDAK MENULAR KE MANUSIA
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahid juga menegaskan bahwa virus hog cholera hanya menular dari babi ke babi. Tidak ada kasus virus tersebut menular pada ternak lain atau pun manusia.
"Sampai saat ini virus tersebut hanya dari babi ke babi, belum ada laporan bisa meninfeksi ternak lain. Namun dengan adanya pembuangan bangkai babi ke sungai maka akan terjadi pencemaran air, yang bisa menimbulkan penyakit diare. Begitu pun saat ini kita juga belum menemukan kasus karena pencemaran air tersebut," tambahnya.
Ia juga mengharapkan agar bangkai yang telah dibuang ke sungai atau pun hutan agar segera dievakuasi. "Kami pun berharap agar bangkai babi ini segera dievakuasi dari sungai sehingga air aliran sungai tidak tercemari lagi. Setelah diangkap dari air, kemudian dikubur tidak menimbulkan penyakit lain," tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Binsar Situmorang menjelaskan dampak lingkungan hidup dari pembuangan bangkai babi ke sungai. "Pada tanggal 6 November silam, kami telah mengambil sampel air dari Sungai Badera dan Sungai Deli. Hasil dari uji sampelnya akan kami umumkan secepatnya ," ucap Binsar.
IMBAUAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA
Terpisah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengimbau para Bupati/Walikota untuk cepat tanggap mengantisipasi penyebaran virus hog cholera babi tersebut. Mereka diminta segera melapor jika menemukan ada kasus kolera babi di daerahnya masing-masing.
“Jika ada temuan, segera melapor ke Posko Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, ” tegas Gubernur.
Kepada warga juga diimbau untuk tidak membuang ternak babi yang mati ke aliran sungai. Perbuatan itu disebut Edy melanggar Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Dilarang membuang ternak babi yang mati ke sungai atau ke hutan dan segera menguburnya. PPNS kita akan bekerja sama dengan kepolisian siap menindak siapa saja yang melanggarnya,” ujar Gubernur.
[AS]