Popular Post

Total Pengunjung

Penerbitan Izin Dipermudah, Bikin Perusahaan Kini Tak Perlu Penuhi Ketentuan Modal Minimum

Posted by On 20.05.00 with No comments

digtara.com | JAKARTA – Pemerintah akan menyederhanakan pengurusan izin pendirian badan usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satunya dengan menghapus ketentuan modal minimum.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasona Laol, menyebutkan, penyederhanaan pengurusan izin ini guna memberikan legalitas perusahaan perseorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal ini seiring dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) di Indonesia.

Menurut Yasonna kebijakan ini akan dapat meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia. Sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat.

Beberapa langkah penyederhanaan izin pengesahan badan usaha antara lain, membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu 7 (tujuh) menit. Kedua, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam 1 (satu) step. Ketiga, menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual.

"Keempat, pengumuman perusahaan dilakukan dalam AHU Online, sehingga memangkas biaya penerbitan," jelas Yasonna seperti dilansir detik, Minggu (24/11/2019).

 
SKEMA BADAN USAHA

Yasonna menambahkan, pendaftaran Usaha Mikro dan Kecil dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Perseorangan (PP), dengan beberapa ketentuan. Yakni, skema pendirian berbentuk pendaftaran, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya, serta perusahaan Perseorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.

"Keempat, tidak ada ketentuan modal minimum. Kelima, pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam 1 (satu) tahap," jelas Yasonna.

Selanjutnya, permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Tujuh, kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi. Delapan, tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau nol PNBP. Sembilan, usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online.

"Pengumuman Perusahaan dilakukan secara online, menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan," terang Yasonna lagi.

Pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol-biaya ini akan memacu segenap UMK untuk melakukan pendaftaran usaha, jelas dia, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Kebijakan strategis Kemenkum HAM tersebut, yang diharapkan akan meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam Omnibus Law," jelasnya.

[AS]
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »