Popular Post

Total Pengunjung

Pertamina MOR I Inisiasi Program Pengurusan Izin Usaha UKM

Posted by On 00.44.00 with No comments

digtara.com | DELI SERDANG - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I menginisiasi program pengurusan izin usaha UKM mitra Pertamina di Tanah Air dimulai dari 30 wirausahawan di provinsi Sumatra Utara.

M Roby Hervindo, Unit Manager Comrel & CSR Pertamina MOR I, mengatakan pihaknya mulai melaksanakan program Pengurusan Izin Usaha UKM sampai dengan akhir Desember 2019.

"Hari ini untuk perdana, Pertamina melakukan program pengurusan izin usaha UKM. Saat ini baru dimulai di MOR I saja," ujarnya di sela-sela pelaksanaan program Pengurusan Izin Usaha UKM dan Sosialisasi program Kemitraan Pertamina di Gedung Pameran P3UD, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (8/11/2019).

Sebagai langkah awal, Pertamina MOR I mengajak 30 mitra pengusaha UKM yang berasal dari empat daerah di Sumut. Yakni Kabupaten Deli Serdang, Langkat, Tapanuli Tengah dan Kota Medan.

Roby menjelaskan, saat ini Pertamina MOR I memiliki lebih dari 11 ribu mitra pengusaha UKM di lima provinsi yang menjadi wilayah kerjanya. Meliputi Aceh, Sumut, Sumbar Riau dan Kepulauan Riau.

Namun dari jumlah itu sebagian besar belum memiliki izin usaha. Tidak jauh berbeda dari kondisi secara nasional yang mana dari sekitar 58,9 juta UKM di Tanah Air, sebanyak 60 persen di antaranya belum mengantongi izin usaha.

Karena itu, sebagai mitra, Pertamina MOR I berinisiatif menggelar program ini, terlebih aspek perizinan sangat dibutuhkan untuk perkembangan usaha mereka. Apalagi saat ini pemerintah sudah menyederhanakan proses pengurusan izin.

Bila sudah memiliki perizinan, mereka bisa mendapatkan berbagai kemudahan, mulai dari pengajuan pinjaman usaha sampai bantuan atau program-program lain baik dari pihak swasta maupun pemerintah.

Adapun persyaratan utama bagi pengusaha UKM yang ingin memanfaatkam program perizinan ini adalah harus menjadi mitra Pertamina. Pengusaha UKM mitra Pertamina adalah mereka yang sudah mengikuti program Kemitraan berupa permodalan usaha berplafon maksimal Rp200 juta dengan masa pengembalian 36 bulan.

Setelah pengusaha UKM mitra mendaftar dalam program ini Pertamina MOR I akan mendata apa saja perizinan yang dibutuhkan mereka. "Dengan kemitraan bersama Rumah Zakat dan pemerintah daerah, kita akan membantu teknis pengurusan perizinannya," jelas Roby.

Pada tahap awal, Sumut menjadi percontohan dan bila berjalan baik, maka program ini akan dilanjutkan pada tahun depan di provinsi lain di wilayah kerja MOR I. Dalam program ini para pengusaha UKM peserta tidak dipungut biaya apapun, termasuk dalam pengurusan label halal.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »