Tersangka Nimrot Lalang Sir diketahui selama ini merupakan selingkuhan dari Afiana Kopung (istri sah korban Charles Libing).
"Kita amankan tersangka setelah kita tetapkan pelaku sebagai tersangka. Sudah ada surat penangkapannya," ujar Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba di kantornya, Kamis (14/11/2019).
Pelaku diamankan dikediamannya dan langsung diperiksa penyidik unit Reskrim Polsek Oebobo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diketahui pula kalau tersangka sudah lama menjalin hubungan dengan Afiana Kopung yang juga istri sah korban. Afiana pun enggan membela suami sahnya dan tetap menbela pelaku.
Afiana Kopung diketahui mengajak pria idaman lain yang juga selingkuhannya untuk menganiaya suami sah nya.
Sang suami pun babakbelur dan pingsan pasca dianiaya selingkuhan istrinya.
Kasus ini terjadi di halaman rumah korban di Jalan Shoping Center RT 15/RW 05 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Selasa (12/11/2019) malam sekitar pukul 21.00 wita.
Tindak pidana penganiayaan ini dialami korban, Charles Libing (55), warga Jalan Shoping Center Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Ia dianiaya Nimrot Lalang Sir (43) warga tofa Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Sementara pelaku dan istri korban langsung kabur meninggalkan korban begitu mengetahui korban berdarah dan pingsan.
Saat korban berada di Rumah Sakit Siloam Kupang, korban mulai siuman dan baru mengetahui kalau ia mengalami luka lecet di mata kanan, bengkak di bawah mata kanan, dan bengkak di hudung bagian atas.
"Atas kejadian yang dialaminya, korban datang melapor di ke kantor kepolisian polsek Oebobo guna diproses secara hukum yang berlaku," ujar Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba saat dikonfirmasi dikantornya.