Popular Post

Total Pengunjung

Polisi Seret 1 Tersangka Lagi Terkait Kasus Korupsi PPLP Sumut

Posted by On 21.07.00 with No comments

digtara.com | MEDAN – Tim penyidik Tipikor Reskrimsus Polda Sumut kembali menetapkan satu tersangka lagi, terkait kasus dugaan korupsi sirkuit atletik Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Provinsi Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan tersangka dugaan korupsi Dispora Sumut (sirkuit atletik PPLP Provinsi Sumut) sudah bertambah menjadi tiga orang (sebelumnya dua tersangka sudah ditetapkan).

Dia menjelaskan tersangka baru tersebut berasal dari pihak rekanan yang menjadi sub kontrak pengerjaan sirkuit. Penyidik telah melayangkan panggilan terhadap pimpinan penanggung jawab perusahaan yang berada di Jakarta tersebut. Akan tetapi, sayangnya tatan enggan membeberkan identitas tersangka baru tersebut.

“Panggilan sudah dilayangkan kepada tersangka baru ini, namun belum diketahui apakah sudah hadir atau belum,” katanya.

Disinggung soal kemungkinan penahanan terhadap tersangka baru ini, Tatan belum bisa memastikan. “Kita lihat nanti, tergantung hasil penyidikan,” tukasnya.

Informasi diperoleh, tersangka baru itu dikabarkan Direktur PT P. Perusahaan tersebut merupakan rekanan yang menerima sub kontrak pengerjaan sirkuit atletik PPLP yang berkantor di Jakarta.

PT P menerima sub kontrak dari Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, dalam kasus ini pihak penyidik telah menetapkan dua tersangka. Selain Direktur PT RMJ, Junaedi, satu tersangka lagi adalah Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Sujamrat yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kasus ini bermula pada 2 Februari 2017 dengan dialokasikannya pagu anggaran sebesar Rp4.797.700.000 ke Disporasu untuk pekerjaan renovasi lintasan sirkuit tartan atletik PPLP Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, Sujamrat tidak melakukan survei. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »