Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu melalui Kasat Narkoba, AKP Maju Tarigan SH menjelaskan pihaknya berhasil meringkus pelaku narkorika berkat informasi dari warga.
"Ia, kita berhasil meringkus beberapa pelaku narkotika berkat infromasi dari warga sekitar. Setelah kita sediliki dilapangan, dan terget berada disebuah warung, kita bersama dengan anggota langsung melakukan penyergapan, dan tanpa perlawanan pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan. dan saat ini pelaku dalam penyidikan guna pengembangan lebih lanjut," ujar Maju.
"Dari pelaku kita amankan sejumlah bb berupa, 1 paket plastik bening diduga berisikan daun ganja kering siap edar dengan berat lebih kurang 1,11 gram.
1 buah plastik assoy warna hitam yang berisikan 51 paket diduga berisikan daun ganja dengan berat lebih kurang 64,03 gram. 1 buah plastik assoy warna hitam yang diduga berisi 30 paket juga daun ganja dengan berat lebih kurang 40,66 gram. 5 kotak kertas tik tak. 1 potong rompi warna hitam. 1 unit timbangan warna orange,
1 buah helm. 1 unit HP merk Nokia warna hitam serta uang tunai Rp. 460.000 diduga hasil penjualan narkotika tersebut," tutur Kasat Narkoba tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba tersebut kalau pelaku merupakan pemilik warung tuak Pelangi dikawasan tersebut. "Pelaku pemilik warung tuak Pelangi. BB tersebut kita temukan sebayak satu paket kecil dari dalam caku celana pelaku. Saat itu kita terus menginterogasi pelaku dan akhirnya bb lain nya kita temukan dari tempat penyimpanannya. 51 paket kita temukan tergantung didalam kamar tidur pelaku, 30 paket dan satu timbangan kita temukan didalam sebuah helm didalam warung tersebut," kata Maju mantan Kasat Reskrim Tanah Karo itu.
Selain itu, Sat Narkoba juga berthasil mengamankan tiga pelaku yang masing-masing berinisial SG ,58, warga Jl Mariam Ginting, Kel. Gung Negeri, Kec. Kaban Jahe. SG diringkus dari lokasi warung milik nya sendiri, Selasa (12/11) sekitar pukul 17.30 wib. dari pelaku ditemukan bb satu paket kecil diduga sabu dengan berat lebih kurang 0,27 gram.
Dan dua pelaku lagi berinisial, YYT (31), warga Desa Jeraya, Kec. Simpang Empat dan AS alias D (30) warga Desa Aji Julu, Kec. Tiga Panah, Tanah Karo. Keduanya diringkus disalah satu lokasi Simpang Ujung Aji, Desa Rumah Berastagi pada Senin (11/11) sekitar pukul 21.30 wib. Dari kedunya polisi mengamnkan barang bukti berupa 3 paket diduga sabu-sabu dengan berat 0,56 gram.
"Benar, kita juga berhasil mengamankan tiga pelaku lagi dari dua lokasi dengan waktu berbeda. Dan ini akan terus kita laksanakan secara rutin untuk menekan peredaran narkotika tersebut," tegasnya.