Popular Post

Total Pengunjung

Polisi Sita Miras Ilegal dari Rumah Pasutri

Posted by On 20.33.00 with No comments

digtara.com | JAYAWIJAYA - Kepolisian Resor Jayawijaya melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial ST (32) di Jalan SD. Percobaan - Wamena, Papua.

Yang bersangkutan terpaksa diamankan pihak Kepolisian karena tertangkap tangan melakukan penjualan Minuman Keras (Miras) secara illegal.

Dari hasil penggeledahan dikediaman pelaku, Polisi temukan 5 (lima) botol Minuman Keras jenis Vodka Robinson serta 2 (dua) botol plastik bekas minuman kemasan berisi Minuman Keras lokal Cap Tikus.

"Tersangka dan barang bukti saat ini berada di Mapolres Jayawijaya guna proses lebih lanjut,” ujar Kabag - Ops Polres Jayawijaya, AKP. R. L. Tahapary usai memimpin proses penggeledahan.

Sementara itu, proses pengejaran pun kini tengah dilakukan terhadap FT (53), suami ST, yang melarikan diri saat dilakukan proses penggeledahan oleh pihak Kepolisian di kediaman pasangan suami - istri tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal - 204 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta Undang-Undang Pangan Nomor - 18 Tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, penindakan yang sama juga dilakukan jajaran Polres Jayawijaya bersama BKO Brimob Polda Papua yang berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras melalui jalur Trans Papua, Kabupaten Yalimo, Minggu (10/11/2019) lalu.

Total 134 (seratus tiga puluh empat) karton Miras beserta pemiliknya LS (38) berhasil diamankan, saat melintasi jalur darat dari Kabupaten Jayapura menuju Distrik Elelim - Kabupaten Yalimo.

“Saat dilakukan pemeriksaan anggota menemukan Miras yang dimuat dalam 4 (empat) unit mobil tersebut masing -masing berisi Miras jenis Guinness ukuran 325 ml sebanyak 6 (enam) karton dan Miras jenis Robinson Vodka ukuran 250 ml sebanyak 128 (seratus dua puluh delapam) karton,” terang Wakapolres Jayawijaya, AKP. Leonardo Yoga, SIK.

Terkait itu, upaya penindakan tegas terhadap para penjual minuman keras pun akan rutin dilakukan pihak Kepolisian setempat, guna memberikan efek jera kepada para penjual sekaligus meminimalisir berbagai tindak kriminalitas yang kerap terjadi akibat dipengaruhi (mengkomsumsi) miras di Kabupaten Jayawijaya selama ini.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »