Berdasarkan informasi satu pelaku yang diamankan tersebut adalah DS (30) warga Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Pelaku diamankan tim gabungan Polres Labuhan Batu bersama Jatanras Polda Sumut. di Dusun Janji, Desa Sionom Hudom, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas.
Terkait penangkapan DS juga dibenarkan Kasubbag Humas Polres Humbahas, Iptu S Purba. Pelaku DS diamankan di rumah abangnya.
“Penangkapan di rumah abang pelaku dilakukan personel Jatanras Polda Sumut bersama Kanit Resum, Ipda Gunawan Sinurat, didampingi Kapolsek Parlilitan dan personelnya,” kata S Purba, Rabu (6/11).
Penangkapan berdasarkan Sp.Kap/436/XI/R.E.S/2019/Reskrim dengan laporan polisi: LP/61/X/2019/RES-4.2/P. Hilir tanggal 30 Oktober 2019 atas nama pelapor Wansenda Hendra.
“Pelaku diduga ikut melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 KUHPidana,” ucap S Purba.