PDB dibekuk polisi di tempat kost nya di asrama Tesabela Jalan Tii Langga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
PDB diamankan pada Kamis (7/11/2019) subuh sekitar pukul 01.00 wita oleh tim buser Polsek Kelapa Lima dan anggota Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe.
"Polisi berhasil mengamankan PDB yang merupakan tersangka pencurian handphone Samsung A7 warna gold," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Kamis (7/11/2019).
PDB yang sudah dijadikan tersangka mencuri HP pada tanggal 18 Oktober 2019 lalu.
Namun saat diperiksa polisi di Polsek Kelapa Lima, PDB mengaku kalau ia menemukan HP tersebut dijalan.
"Tersangka awalnya pergi ke Kampus Undana karena tersangka kuliah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undana Kupang. Saat menuju fakultas tersebut, di tengah jalan tersangka mengaku menemukan 1 buah HP merk Samsung type A7 warna gold," urai Kapolsek Kelapa Lima.
Selanjutnya tersangka mengambil barang tersebut dan tersangka melanjutkan perjalanan ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undana.
Setelah selesai mengikuti kuliah, tersangka membawa pulang HP tersebut dan membuka Simcard serta membuang Simcard dari HP tersebut.
"Tersangka bermaksud ingin memiliki barang tersebut dan menghilangkan jejak agar korban atau pemilik HP tidak bisa menghubungi tersangka lagi," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sikka Polda NTT ini.
Tersangka kemudian membeli alat cash dan simcard untuk HP tersebut dan selanjutnya tersangka menggunakan HP tersebut.
"Lalu sekitar pukul 01.00 Wita, petugas polisi mengamankan tersangka di kost-kostan tersangka," tambah mantan Kasubbag Diapers Bag Dalpers Biro SDM Polda NTT ini.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Samsung A7 warna gold yang telah tersangka ambil pada tanggal 18 Oktober 2019 di Kampus Undana Kupang.
Tersangka pun diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima dan selanjutnya ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP.