Popular Post

Total Pengunjung

Nekat Bawa Sabu 10 Kg, Polisi Tembak Mati Salah Seorang Tersangka

Posted by On 22.07.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap kasus menonjol tindak pidana narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 10 (sepuluh) kg  selama lima hari operasi penindakan di Kota Medan dari tanggal 18 s/d 22 Desember 2019 yang lalu. Dan, menembak mati salah satu tersangka.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Martuani Sormin berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 08.00 Wib ada 1 (satu) orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sei Besitang Kec. Medan petisah Kota Medan kemudian Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan Jalan Sei Besitang Kec. Medan petisah Kota Medan.

Dia menjelaskan hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 10.10 Wib dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki IIL di Jalan Sei Besitang Kec. Medan petisah Kota Medan dan dapat disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) Kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk guanyinwang.

Dari hasil keterangan dan analisa kasus tersangka inisial IIL bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Sumarsono Medan. Kemudian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 sekira pukul 22.00 Wib, melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial IF di Jl. Kapten Sumarsono No. 42 Kec. Helvetia Timur Kota Medan tepatnya di sebuah rumah milik IF dan dapat disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas rangsel berisikan Narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) Kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk guanyinwang dan merk Qing Shan.

"Dari hasil keterangan dan analisa kasus tersangka IF bahwa narkotika Jenis sabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama inisial SU yang berada di Lubuk Pakam," ungkap Kapolda Sumut dalam konferensi persnya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.



Dia menegaskan pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Lintas Lubuk Pakam, Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap terhadap SU yang merupakan pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu dari tersangka IIL dan IF. Dan sewaktu akan dilakukan penangkapan terhadap inisial S mencoba melarikan diri lalu diberi tembakan peringatan ke udara 3 kali dan tidak dihiraukan sehingga Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap S kemudian S dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, pada saat diperjalanan menuju RS Bhayangkara, S meninggal dunia.

Tersangka akan dikenkan sanksi pasal l114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kapolda Sumut mengungkapkan narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih kurang 10 (sepuluh) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 100.000 (seratus ribu) Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna.

"Intinya Polda tidak akan ragu-ragu untuk selalu memberantas peredaran Narkoba di Sumut. Karena Narkoba akan meng hancurkan Generasi Penerus Bangsa. Jangan harap kita bisa maju kalau Narkoba ini masih ada. Oleh karena itu kami Harapkan masyarakat mau memberikan binformadi tentang peredaran Narkoba ini Kepada Polisi dan kami akan segera kami tindak lanjuti. Dan kami tidak akan takut untuk memberi tindakan tegas, keras dan terukur. Termasuk KPD anggota Polda Sumut yang terlibat, akan kami berikan hukuman dan tindakan yang sama," tambahnya.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »