Popular Post

Total Pengunjung

Ini Dia Residivus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kupang

Posted by On 19.46.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Aparat keamanan dari Polsek Maulafa Polres Kupang Kota membekuk residivis kasus pencurian dengan kekerasan, Selasa (12/11/2019). Pelaku yang diamankan polisi yakni Daniel Sokogoru (19), warga Jalan Nisnoni RT 01/RW 01 Kelurahan Airnona Kecamatan kota Raja Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia diamankan saat mengikuti acara pesta syukuran di kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Daniel ditangkap setelah korban Merry DS Polly warga Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang melaporkan kasus ini ke polisi di Polsek Alak.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada bulan Agustus 2019 lalu. Daniel dilaporkan telah melakukan aksinya pada 22 Agustus 2019 lalu di depan gereja Bathesda Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Kasus pencurian dengan kekerasan ini tertuang pada laporan polisi nomor: STPL/B/164/X/2019 sektor Maulafa tertanggal 22 Agustus 2019.

Dalam peristiwa penjambretan itu sekitar pukul 19.00 wita, Daniel berhasil merampas tas milik korban yang berwarna putih saat korban sedang menunggu jemputan. Korban saat itu tidak bisa berbuat banyak karena pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksinya.

Atas kejadian yang dialaminya suami korban pun melaporkan kasus ini ke Mapolsek Maulafa guna diproses lebih lanjut untuk mengetahui identitas pelaku. "Setelah anggota kepolisian polsek Maulafa mendapatkan laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pada Minggu (10/11/2019) malam dan polisi berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang saat pelaku sedang menghadiri acara pesta syukuran," ujar Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabessi S.Sos saat ditemui di Mapolsek Maulafa, Selasa (12/11/2019).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil pencurian dan kekerasan berupa satu buah tas, dua buah dompet dan satu unit handphone merk samsung tipe A10.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait pelaku yang lainnya yang masih buron yakni SPP. "Ada pelaku lainnya yang merupakan eksekutor dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar mantan Kapolsek Alak Polres Kupang Kota ini.

Dalam catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis pencurian satu unit sepeda motor, namun pada saat pelaku melakukan aksinya pelaku masih dibawah umur untuk itu masih dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.

Pelaku pun diperiksa penyidik Reskrim Polsek Maulafa dan diamankan di ruang sel Polsek Maulafa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »