Popular Post

Total Pengunjung

Curi Belasan HP di Asrama, 2 Sekawan Dijebloskan ke 'Kerangkeng'

Posted by On 22.38.00 with No comments

digtara.com | TANJUNGBALAI - Team Sus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan (curat) di asrama katolik Santa Anna Jln. Abadi Kel. Tb.Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

berdasarkan laporan polisi nomor : Lp /306/XI/2019/SU/Res T. Balai, tgl 24 Nopember 2019. si pelapor:
Suster Felisiana Sinaga, (48) thn, perempuan, Biarawati, Jln. Abadi Kel. Tb.Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Dan, korban lain Lewis Sinaga, bersama dengan 11 (sebelas) orang korban pelajar lainnya yang sama sama tinggal di asrama Katolik Santa Anna.

Kedua tersangka bernama Berkat Kawan Situmorang alias berkat, Pelajar SMK kelas III, Pasar 7 dusun V Desa Perbangunan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan dan Fernando Pandapotan Pasaribu alias Fernando, Tidak Bekerja, Pasar 6 dusun III Desa Perbangunan kec. sei kepayang Kab. Asahan

Dari tangan tersangka disita, 1 ( satu ) bilah parang yang di gunakan pelaku utk merusak pintu asrama. 11 (sebelas) buah handphone dengan rincian sebagai berikut:
-1 ( satu ) unit Handphone Advan warna putih tipe i5c dengan Nomor imei 1 : 354068081720384.
-1 ( satu ) unit Handphone Oppo A83 warna merah dengan Nomor imei 1 : 869055033600838
- 1 ( satu ) unit Handphone Vivo Y91C warna hitam biru dengan Nomor imei 1 : 8625 1604 7559 770.
-1 (satu) unit Handphone Oppo warna Hitam.
- 1 (satu) unit Handphone Oppo warna merah.
- 1 (satu) unit Handphone Oppo warna coklat.
- 1 (satu) unit Handphone Mito warna Merah.
- 1 (satu) unit Handphone Mito warna Hitam.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam.
- 1 (satu) unit Handphone China A3S warna coklat dan Putih.

Akibat yang dialami korban sebanyak 12 ( dua belas ) orang dari Pemilik 12 ( dua belas ) buah hp yang hilang dgn nilai kerugian materi ( Handphone ) senilai Rp12.000.000 ( dua belas juta rupiah).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan pada hari minggu tgl 24 Nopember 2019 sekira pkl. 10.00 Wib di Jalan Abadi kel. tb. kota II Kec.Tanjung balai selatan kota tanjung balai tepatnya di dalam asrama katolik Santa Anna telah terjadi tindak pidana pencurian handphone yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal (lidik) dgn cara terjadinya bila di amati dari TKP membongkar paksa pintu utama belakang asrama lalu masuk ke setiap ruangan yang tidak dikunci dgn mengambil hp sebanyak 12 unit yang ditinggalkan oleh pemilik / penghuni asrama ( pelajar ) karena mengikuti kegiatan ibadah di gereja sehingga dari kejadian tersebut para korban mengalami kerugian materill senilI Rp.12.000.000 ( dua belas juta rupiah ) dan para korban yg diwakili oleh pengelola asrama / pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai.

"Dari kejadian tsb Piket reskrim melakukan olah tkp dan Team Sus Gurita melakukan penyelidikan dan
dari hasil penyelidikan pada hari minggu tanggal 24 Nopember 2019 sekitar pukul 19.30 Wib terungkap pelaku pencurian handphone tersebut lengkap dengan 11 (sebelas) buah Handphone yang hilang ditemukan dari ke dua Tersangka an. Virnando Pandapotan Pasaribu alias Fernando dan Berkat Kawan Situmorang alias Berkat di jln. Abadi Kel. Tb. Kota II kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ( ditempat kost salah satu pelaku ).
Sehingga saat itu juga Team Sus Gurita menangkap ke dua tersangka sekaligus mengamankan barang bukti yang ditemukan dari ke dua tersangka guna dilakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Tanjungbalai," katanya.

Dari keterangan kedua tersangka, bahwa adapun cara tersangka melakukan pencurian tersebut dengan mencongkel pintu utama asrama dengan masing-masing menggunakan 1 (satu) bilah parang dan setelah pintu terbuka, mengambil setiap handphone yang tergeletak di (empat) ruangan yg ada di dalam kamar asrama kemudian dibawa lari serta disembunyikan sementara di atap rumah dari tempat kost tersangka (tkp tersangka di tangkap).

"Modus operandi
Tersangka Berkat Kawan Situmorang alias Berkat yang pernah tinggal di TKP ( asrama katolik santa anna ) dan mengetahui situasi kondisi asrama yang selalu sepi pada saat kegiatan ibadah gereja dengan suatu kebiasaan penghuni asrama khususnya pelajar putra/i yang selalu meninggalkan hp di tkp saat mengikuti ibadah di Gereja, mengajak tersangka Virnando Pandapotan Pasaribu alias Fernando untuk merusak pintu utama kamar asrama dan mencuri handphone disetiap ruangan yang ditinggalkan pemiliknya," ungkapnya.

Para pelaku akan diancam sanksi pencurian dengan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke - 4 , ke - 5 dari KUHPidana dgn ancaman hukuman 7 tahun penjara
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »