Kabag Humas Polres Simalungun, Iptu Lukman Hakim Sembiring, mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Nagori Indah Lestari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Keduanya kita tangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabusabu,”sebut Lukman seperti dilansir Antara, Senin (16/12/2019).
Lukman menyebutkan, penangkapan kedua tersangka pecandu narkoba ini bermula dari informasi yang mereka terima dari masyarakat, terkait adanya warga yang menyimpan narkoba jenis sabusabu. Setelah informasi tersebut ditelusuri, kedua tersangka berhasil ditangkap.
“Saat ini keterangan keduanya masih kita dalami. Informasi sementara, kedua tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang laki-laki di Kota Pematang Siantar. Saat ini laki-laki dimaksud sedang dikejar oleh anggota kita. Mohon doanya agar segera bisa ditangkap,”tandas Lukman.
[AS]