Pria bernama Kemas Tarmizi alias Jangte (45), warga Jalan KHM Saleh, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pun berhasil diamankan aparat, yang menerima laporan dari tetangga korban. Kini ia mendekam di sel tahanan Polresta Jambi.
Hal ini dibenarkan Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan, bahwa ada kasus percobaan pencabulan tersebut.
“Iya benar, tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih dalan proses penyidikan,” ucap Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan, membenarkan kasus percobaan pemerkosaan tersebut, Jumat (29/11/2019).
Terungkapnya kasus tersebut, bermula pada Minggu, 17 November 2019. Ketika itu sekira pukul 03.00 WIB, Jangte yang diduga sudah tidak tahan melihat keelokan anak gadis tetangganya nekat menemuinya.
Aksinya, bak seorang pencuri mengendap-endap dan memanjat rumah korban yang berinisial JP (14). Sesampainya di samping rumah yang tepat di jendela kamar korban, pelaku mencongkel jendela kamarnya.
Usahanya pun berhasil. Tersangka dengan pelan-pelan masuk ke kamar tersebut. Suasana sunyi ditambah lagi keluarga korban tengah lelap tertidur pulas.
Melihat JP yang lagi tertidur, Jangte tidak tahan lagi menahan gejolak birahinya. Ia kemudian memulai aksinya mencabuli korban.
Namun, aksi bejatnya keburu ketahuan. Korban yang merasakan bagian tubuhnya diraba langsung terbangun dari tidurnya.
Aksi jurus teriak ketakutan langsung ke keluar dari mulut JP sembari memanggil neneknya. Tak ayal, teriakan JP membuat semua kelurganya terbangun. Tidak hanya itu, tetangga sebelah rumah korban ikut terbangun karena teriakan histerisnya.
Akibatnya, Jangte yang tidak mengira usahanya gagal langsung panik hingga penutup mukanya terlepas. Pelaku pun langsung kabur dengan keluar meloncat jendela dari tempatnya masuk semula.
Karena panik, pelaku tak sadar bahwa ia kabur dengan tidak menggunakan busananya karena tertinggal di kamar korban.
Warga yang melihat Jangte kabur langsung memberitahu kepada keluarga korban. Akhirnya, korban dan warga yang sudah mengenali sosok pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi.
Tidak menunggu lebih lama lagi, Jangte berhasil diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi di rumahnya, pada Senin, 18 November 2019.
"Saat diamankan, Jangte tengah duduk santai di rumahnya," ujar Irwan.
Menurut Irwan, Jangte dikenal kerap melakukan aksi tidak senonoh dengan mengintip orang lain mandi dan di kamar.
“Warga juga sudah resah dengan aksi Jangte ini,” ucap Irwan.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Jambi guna mempertanggungjawabkan aksi tidak terpujinya tersebut.