digtara.com | JAYAPURA - Personel Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura, menangkap dua orang perempuan yang diduga terlibat kasus perjudian jenis Toto Gelap (Togel).
Keduanya adalah S (30) dan N (27), warga Apo, Bukit Barisan, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Jayapura , Papua. Keduanya ditangkap pada Kamis (14/11/2019).
Saat ditangkap, dari tangan pelaku berhasil diamankan uang tunai senilai Rp910 ribu, 29 lembar kertas nota putih bertuliskan angka togel, 4 mesin togel bluetooth, 2 ponsel android, serta sebuah noken (tas rajut khas papua)
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas menyebutkan, penangkapan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan kegiatan judi yang mereka lakoni.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggar terutama terkait perjudian togel yang marak di Kota Jayapura tanpa memberikan ruang dan toleransi,” tegas Gustav.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal - 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda
sebesar Rp25 juta
Sementara itu, terkait upaya meminimalisir aktivitas perjudian, jajaran Polres Jayapura Kota pun secara rutin melaksanakan Patroli pada sejumlah wilayah yang kerap dijadikan lokasi perjudian togel.
Polisi juga telah mengeluarkan peringatan keras dan tidak segan-segan akan menindak pihak manapun yang kedapatan menjalankan bisnis haram tersebut di masyarakat.
“Saya Kapolresta Jayapura Kota mengingatkan bagi seluruh masyarakat untuk berhenti melakukan aktifitas jual beli togel apabila tidak ingin dipidana sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan ini. Saya juga tidak pandang bulu siapa yang terlibat maka berhadapan dengan hukum,” tegas Kapolres.
[AS]