Lelaki tua itu ditangkap saat lokasi produksinya grebek jajaran Polsek Merauke Kota bersama sejumlah personil Brimob BKO Polda Riau, Kamis (14/11/2019).
"Penggerebekan ini dilakukan sebagai langkah cepat menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktifitas pembuatan minuman keras lokal,"kata Kapolsek Merauke Kota, AKP Dian Novita Pietersz.
Selain 25 liter miras siap edar, sejumlah barang bukti berupa peralatan penyulingan berhasil diamankan Polisi dari lokasi pabrik.
Polisi sempat kewalahan mencari lokasi produksi tersebut, karena pelaku membuat di tengah semak belukar tak jauh dari rumahnya.
Hasil penyelidikan sementara pihak Kepolisian, Miras hasil produksi pelaku, mayoritas yang selama ini diperjualbelikan dan beredar di masyarakat Merauke.
Pelaku kini jalani pemeriksaan intensif guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dapat dikenakan dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"tandasnya.
[AS]