Popular Post

Total Pengunjung

222659

Tersangka Pelaku Pembunuhan di Labuhanbatu Terancam Pidana Mati

Posted by On 08.24.00 with No comments

digtara.com | LABUHANBATU – Penyidik Kepolisian dari Polres Labuhanbatu, menggunakan pasal pembunuhan berencana untuk menjeret para pelaku pembunuhan terhadap Martua P. Siregar (42) dan Maraden Sianipar (55). Kedua aktifis itu tewas mengenaskan di perkebunan kelapa sawit PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Usaha Amelia, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir pada akhir Oktober 2019 lalu.

Dengan penggunaan pasal pembunuhan berencana itu, maka para tersangka kini terancam dengan pidana hukuman maksimal. Yakni pidana mati.

"Pelaku akan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 subsider 338 junto 55,56 KUHP," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat, Selasa (5/11) malam.

Ia menjelaskan, dua tersangka pembunuhan yang diamankan yakni, berinisial VS (49) alias pak Revi  dan SH (50) alias pak Tati di Dusun VI, Sei Siali, Desa Wonosari, sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi.

Mereka memukul menggunakan kayu sepanjang satu meter dan berperan memasukkan mayat Martua P. Siregar (42) dan Maraden Sianipar (55) ke parit perkebunan. Sementara, empat orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

[caption id="attachment_36964" align="aligncenter" width="666"]Pembunuhan di Labuhanbatu Dua tersangka pembunuhan yang berhasil ditangkap (ist)[/caption]

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku menghabisi korban karena perebutan lahan. Motif pembunuhan karena dendam terkait konflik lahan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.

Korban pembunuhan bernama Martua Siregar warga Desa Sei Berombang dan Maraden Sianipar warga Jalan Gajah Mada, Rantauprapat. Semasa hidup, korban mengadvokasi lahan perkebunan kelompok warga yang sering berkonflik dengan PT SAB/KSU Amelia.

Belakangan diketahui, Martua P Siregar berkecimpung di bermacam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kewartawanan. Namun, lebih aktif di LSM untuk mengadvokasi kelompok warga terkait konflik lahan perkebunan. Sementara, dibidang kewartawanan kurang digeluti.

Sedangkan, Maraden Sianipar yang ikut mengadvokasi konflik lahan merupakan mantan Calon legislatif tahun 2019-2024 dari Partai Nasdem Daerah pemilihan IV Panai Tengah dan Panai Hilir.

[AS]
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top