Popular Post

Total Pengunjung

Warga Protes ! Ketika Jasad 'Bomber' Mau Dimakaman

Posted by On 23.39.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Terkait pemakaman jasad pelaku bom bunuh diri diwarnai aksi sekelompok orang yang berunjuk rasa karena menolak jasad RMN (24), bomber atau pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan dimakamkan, diprotes warga sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Senin (18/11/2019) siang.

Warga kemudian melakukan penghadangan terhadap kelompok tersebut. Sempat terjadi adu argumentasi antara warga dengan kelompok orang yang menolak tersebut.

Kelompok massa yang berdemo pun tampak panik saat warga menemui mereka. Selang beberapa saat, mereka langsung membubarkan diri.

Informasi dihimpun, semula kelompok orang yang berjumlah belasan ini melakukan aksi unjuk rasa penolakan jasad RMN untuk dimakamkan.

"Kami juga punya hak untuk menolak teror bom dikuburkan," ujar Dedi Harvi Syahari, yang mengaku dari Garuda Merah Putih Community Sumut.

Namun, saat ditanya awak media, Dedi terbata-bata. Apalagi, saat dipertanyakan alasan soal penolakan yang mereka lakukan.

Tak lama berunjuk rasa, warga sekitar pemakaman mendatangi kelompok massa tersebut. Warga marah atas unjuk rasa yang dilakukan mereka. Sebab, warga sekitar pemakaman sama sekali tidak ada yang menolak untuk dikuburkan.

Salah seorang warga sekitar TPU Sei Sikambing D, Amin Tanjung mengatakan, penolakan pemakaman jenazah bertentangan dengan agama. "Insya Allah kami menerima semua di sini," ucapnya.

Amin menegaskan, selain tidak menolak dimakamkan, warga sekitar akan membantu proses pengurusan jenazah jika nantinya tiba.

"Kalau perbuatan pelaku, itu urusan dia. Tapi, fardhu kifayah wajib kita lakukan selaku umat muslim," tegasnya.

Amin merasa heran dengan penolakan itu. Menurutnya, penolakan tersebut justru memecah belah persatuan.
"Insha Allah jenazah siapapun kita terima, termasuk Mr X (belum diketahui identitasnya) juga kita terima di sini. Kalau mau bukti kalian bisa saya tunjukkan, ada kuburan tanpa nama. Jadi, secara syariat Islam itu wajib jenazah dimakamkan," tukasnya.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »