Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan ada 2.518 warga binaan yang menerima remisi khusus. Mereka terdiri dari 2.442 penerima RK I (remisi khusus I) dan 76 orang penerima RK II atau bebas.
"Narapidana penerima remisi mendapatkan pemotongan masa hukuman bervariasi. Potongannya berkisar 15 hingga 2 bulan. Rinciannya, penerima RK I yang menerima remisi 15 hari berjumlah 487 orang, 1 bulan sebanyak 1.663 orang, 1 bulan 15 hari 234 orang, dan 2 bulan 58 orang,"rinci Josua.
Sementara penerima RK II yang menerima remisi 15 hari berjumlah 14 orang, 1 bulan 55 orang, 1 bulan 15 hari 5 orang, dan 2 bulan 2 orang. Ke-76 narapidana ini akan bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan ini.
Para napi yang mendapatkan remisi tengah menjalani hukuman karena sejumlah perkara pidana. Sebanyak 2.143 orang di antaranya terlibat perkara kriminal umum. Sisanya merupakan napi yang terlibat perkara pidana khusus.
“Mereka terdiri dari 366 orang yang mendapat remisi sesuai PP 28 Tahun 2006 dan 9 orang memperoleh remisi sesuai PP 99 Tahun 2012,” jelas Josua.
Para napi yang mendapatkan remisi dinilai telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat telah dipenuhi adalah berkelakuan baik selama 6 bulan.
Seluruh surat remisi akan diserahkan kepada warga binaan di masing-masing Lapas dan Rutan pada Rabu (25/12). "Penyerahannya akan dilakukan masing-masing Kepala UPT," jelas Josua.