Popular Post

Total Pengunjung

Astaga ! Banyak Berkas Pelamar CPNS Ditolak BKD Tebingtinggi

Posted by On 00.09.00 with No comments

digtara.com | TEBINGTINGGI - Sebanyak 8 orang berkas administrasi CPNS ditolak BKD Kota Tebingtinggi menuai perhatian publik. Karena diprediksi selain dari 8 pelamar CPNS, ada banyak pelamar CPNS untuk Formasi Kota Tebing Tinggi juga mendapatkan penolakan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH SIKAP Tebing Tinggi, Paris Sitohang mengatakan, berdasarkan informasi dari media sosial Facebook, ternyata bukan hanya 8 pelamar CPNS saja yang mendapatkan penolakan, masih ada lagi dan telah menghubungi mereka.

"Sudah sepatutnya Wali Kota Tebing Tinggi mengambil perhatian penuh tehadap masalah ini. Bila perlu kami meminta DPRD Kota Tebing Tinggi memanggil Kepala BKD, karena masalah ini menyangkut masa depan 8 pelamar CPNS yang juga bagian dari putra-putri bangsa," katanya.

Dia menjelaskan, seharusnya Pemerintah Kota Tebing Tinggi menyukseskannya dengan cara melakukan harmonisasi peraturan, antara Peraturan Pemerintah Pusat dengan Peraturan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

Dia menegaskan, masalah ini juga berkembang menjadi persoalan integritas pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Tebing Tinggi. Jika masalah seperti ini tidak bisa terbuka, integritas penyelenggaraan seleksi CPNS bisa dipertanyakan.

"Jelas dipertanyakan integritasnya. Bagaimanapun 8 orang CPNS ini memiliki hak informasi tentang kejelasan status mereka," jelasnya.

Sebelumnya 8 pelamar CPNS yang mengalami penolakan berkas tersebut telah melakukan pendaftaran online melalui portal Badan Kepegawaian Negara dan telah mendapatkan kartu pendaftaran SCCN 2019 sebelum 26 November 2019.

"Berdasarkan website sccn.bkn.go.id batas pendaftaran online untuk Pemerintah Kota Tebing Tinggi hingga 26 November 2019 pukul 23.11 WIB. Pada hari itu juga pukul 9.00 WIB, 8 pelamar CPNS tersebut hendak mengantarkan berkas administrasi pada Kantor Pos Tebing Tinggi dan mendapat penolakan, dan diberi saran untuk diantar langsung ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Tebing Tinggi," terang Paris.

Kemudian atas saran dari pihak kantor pos Kota Tebing Tinggi, 8 Pelamar CPNS tersebut langsung mendatangi BKD untuk mengantarkan berkas administrasi, namun mendapat penolakan hanya dengan alasan telah melewati batas tanggal penerimaan berkas sesuai Pengumuman Wali Kota No 810/8910/2019.

Sementara di Pengumuman Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 810/8901/2019 pengiriman berkas administrasi CPNS hanya dilakukan setelah pendaftaran online pada portal ssc.bkn.go.id, dan hanya diterima melalui via kantor pos selambat-lambatnya 25 November 2019.

"Jadi, yang menjadi pokok permasaalahannya bagi kami adalah, bagaimana mungkin pengumuman Wali Kota tersebut melakukan penutupan atas penerimaan berkas administrasi pada 25 November 2019, sedangkan di satu sisi Pemerintah Pusat melalui Panitia Seleksi Penerimaan CPNS pada website bkn.go.id masih membuka kesempatan untuk mendaftar secara online hingga 26 November 2019," tambah Paris.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »