Tonce Fallo saat ditemui di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (4/12/2019) mengaku kalau ia sudah beberapa kali mencabuli korban PP.
"Kebetulan PP tetangga saya dan saya sering bermain dengan korban," ujar Tonce.
Tonce mengakui kalau pada bulan Oktober 2019 lalu ia tiga kali mencabuli korban dan pada bulan November tiga kali mencabuli korban. "Saya memasukkan jari ke kemaluan korban dan saya larang korban jangan lapor ke orang tua atau ke orang lain," tandas Tonce.
Tonce mengaku kalau ia mencabuli korban karena keseringan menonton film porno. Tonce sendiri mengaku memiliki pacar yang tinggal di Kabupaten TTS. "Saya sering nonton film porno di handphone jadi kalau ketemu korban saya langsung jatuh hati," tandasnya.
Tonce juga mengancam jika korban melaporkan perbuatannya ke orang lain. "Karena dari bulan Oktober korban tidak pernah cerita ke orang tua nya atau ke orang lain maka saya ketagihan," tambah Tonce.
Aksi pencabulan dilakukan Tonce pada Jumat (29/11/2019) lalu dan dilaporkan orang tua korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima pada Sabtu (30/11/2019).
“Kita sudah amankan pelaku yang sempat kabur ke kabupaten TTS dan sekarang sudah ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima,” ujarnya.
Polisi sudah memeriksa korban dan korban melakukan visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.