Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan kalau kedua tersangka yang sudah puluhan kali melakukan penjambretan ini ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korbannya yang bernama Junaidi,42, yang menjadi korban penjambretan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Simpang Tanjung Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Aksi tindak kejahatan jalanan (jambret) ini terjadi Senin (16/12/2019) sore. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 3 unit Hp, uang Rp.300 ribu dan dokumen penting lainnya,” katanya.
Polisi yang menindaklanjuti laporan ini, dikatakannya kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk keduanya saat berada di Jalan Padi Unggul Komplek Sunggal Persada, Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit sepedamotor, 1 unit TV dan kipas angin. Dari hasil pemeriksaan diketahui keduanya sudah puluhan kali beraksi menjambret dengan sasaran korban terutama wanita yang sedang main Hp di pinggir jalan.
"Kita imbau kepada masyarakat Kota Medan untuk tidak bermain handphone di pinggir jalan. Karena hal itu mengundang niat para pelaku untuk melakukan kejahatan,", sebutnya.