Popular Post

Total Pengunjung

Ayah Tiri Cabuli Anaknya yang Masih Ingusan

Posted by On 22.07.00 with No comments

Digtara.com | KUPANG - Bunga, bocah usia sembilan tahun yang tinggal di Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban percabulan Oscar (35) yang juga ayah tiri korban.

Ibu kandung korban dan Oscar belum menikah secara sah namun sudah tinggal serumah. Korban sendiri merupakan siswa kelas III sekolah dasar.

Aksi percabulan ayah tiri terhadap anak tiri ini terungkap pada Minggu (22/12/2019) petang sekitar pukul 15.00 wita di rumah korban di Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.

Saat itu ibu kandung korban, Maria tidak dirumah karena memenuhi undangan pesta wisuda di rumah tetangga. Ketika pulang ke rumah, ibu korban mendapati rumah sepi dan pintu rumah dalam keadaan terkunci.

Ibu korban kemudian memutar ke samping rumah dan masuk lewat pintu belakang yang kebetulan tidak terkunci. Ibu korban kaget dan terkejut melihat suaminya dalam keadaan telanjang dan berbaring disamping korban yang juga dalam keadaan telanjang dan hanya menggunakan baju bagian atas.

Saat itu ibu korban langsung marah dan menginterogasi pelaku dan korban. Pelaku yang kaget dengan kehadiran istrinya yang juga ibu kandung korban langsung memakai pakaian dan meminta maaf.

Kepada Maria, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. Ibu korban makin kaget mendapat pengakuan dari anak gadisnya yang masih bocah kalau ia sudah beberapa kali dicabuli pelaku.

Korban menceritakan kalau ia pertama kali dicabuli pada bulan Agustus, Oktober dan terakhir pada tanggal 22 Desember 2019. Pelaku mencabuli korban dikamar saat ibu korban tidak ada dirumah dan rumah dalam keadaan sepi.

Setiap kali usai mencabuli korban, pelaku selalu berpesan agar korban tidak menceritakan aksi pelaku kepada ibu korban maupun kepada orang lain. Ia juga beberapa kali mengiming-imingi korban dengan uang sehingga korban pun mendiamkan aksi percabulan yang sudah lama dialaminya.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang pasca kejadian ini.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sat reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, SH dikantornya, Senin (23/12/2019) mengakui kalau korban sudah menjalani visum di rumah sakit umum Naibonat Kabupaten Kupang.

"Kita (penyidik unit PPA Sat Reskrim) langsung periksa korban dan beberapa saksi termasuk ibu korban," tandasnya.

Polisi masih mencari pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »