Kapolres Muratara, AKBP Adi Witanto melalui Kapolsek Rupit, AKP Bakri Redi, membenarkan penangkapan tersangka Sp. Sp ditangkap di pondoknya di Talang Unggar, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
“Tersangka berhasil kita tangkap setelah berdasarkan dari istrinya bahwa Sp menyetubuhi anak kandungnya sendiri berulang kali. Saat ini terduga masih menjalani penyidikan," kata AKP Bakri Redi.
Dari tersangka Sp, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban saat disetubuhi.
Selain itu, polisi menyita sebilah pisau dan dua pucuk senjata api rakitan jenis kecepek.
"Pisau dan kecepek ini masih kita dalami, apakah digunakan untuk mengancam atau tidak," katanya.
Sementara itu, saat diinterogasi petugas, terduga Sp mengakui dan menyesali semua perbuatannya.
"Iya, saya akui benar, saya menyesal," ujar Sp di hadapan petugas.
Diketahui korban merupakan anak kandungnya sendiri tersebut masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar. Saat ditanya berapa kali menyetubuhi anak kandungnya itu, Sp mengaku lupa karena sudah sering.
Ia melakukan perbuatan bejatnya sejak korban berusia 11 tahun atau kelas 4 SD hingga sekarang berusia 13 tahun atau kelas 6 SD.