Popular Post

Total Pengunjung

Bawa Ganja 170 kg, 2 Sekawan Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU

Posted by On 03.36.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban SH di ruang Cakra Kartika Pengadilan Negeri Medan. Selasa (17/12/2019) tuntut hukuman mati kepada dua orang pria yakni Mukhlis (30) dan rekannya Darman Bustaman (34) dituntut hukuman mati

Keduanya diinilai bersalah dalam kasus kepemilikan ganja seberat 170 kg. JPU Septebrina Silaban menilai perbuatan kedua warga Aceh tersebut melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mukhlis dan terdakwa Darman Bustaman dengan hukuman mati," tegas JPU Septebrina Silaban SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli SH MH.

Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa (pledoi).

Sementara mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban SH mengatakan terdakwa Mukhlis bersama Darman Bustaman dan Boy Haki (berkas terpisah) pada Rabu 15 Mei 2019 merencanakan pengiriman sabu dari Aceh ke Medan, di sebuah warung kopi di Jalan Simpang Matang Samalanga Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.

"Saat di warung Darman mengajak Mukhlis untuk ikut ke Medan mengawal orang yang membawa ganja kering. Saat itu terdakwa Mukhlis menyetujuinya. Mereka kemudian sepakat bertemu di Kampung Cet Sireuen," kata Jaksa Septebrina Silaban.

Dengan menggunakan mobil minibus, terdakwa Darman datang menjemput Mukhlis. Saat itu, daun ganja yang sudah dibawa, bukan di dalam mobil mereka, melainkan di dalam mobil lain yang ikut bersamaan menuju Medan. Namun, saat diperjalanan menuju ke Medan, mobil mereka dirazia. Darman menghubungi temannya yang membawa ganja di mobil belakang agar sementara tidak melanjutkan perjalanan.

"Setelah aman, Darman menyuruh temannya yang tidak terdakwa kenali untuk melanjutkan perjalanan kembali ke Medan dengan meyakinkan bahwa razia sudah tidak ada lagi di depan Polsek Gebang," urai jaksa.

Sesampainya di Medan pada 16 Mei 2019, terdakwa Darman menuju persimpangan Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal. Namun saat itu tiba tiba mobil yang dikemudikan oleh Darman diberhentikan polisi berpakaian preman dari Polda Sumut.

Namun saat diinterogasi polisi, Darman mengaku, ganja tersebut tidak ada dalam mobil yang ia bawa. Melainkan mobil minibus yang berwarna hitam yang dikemudikan rekan terdakwa.

“Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna hitam tersebut, kemudian diberhentikan. Sewaktu diperiksa di dalam mobil didapat terdakwa Boi Haky dan ditemukan 5 karung goni berisi 170 bal daun ganja kering seberat 170 kg,” ujar jaksa.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »