Hal itu ditegaskan Ketua KPU Medan, Agussyah R Damanik, dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Jadwal Pencalonan Perseorangan di Pilkada Medan 2020, di Raddison Hotel, Medan, Senin (9/12/2019).
"Untuk calon perseorangan KPU telah menetapkan sarat dukungan e- KTP 104.992 tersebar di 11 kecamatan.' ungkap Agus.
Kegiatan sosialsasi ini juga dihadiri anggota komisioner KPU Kota Medan Edy Suhartono, Rinaldi Khair, Nana Miranti dan Jefrizal. Lalu ada bakal calon perseorangan , Kesbangpolinmas, Disdukcapil , LSM pengggiat pemilu serta media.
Agusyah menjelaskan, pendaftaran pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada 2020 dibuka melalui dua jalur. Yaitu jalur perseorangan dan kedua jalur partai politik.
Pendaftaran ini berdasarkan pada PKPU No 18 tahun 2018 perubahan dari PKPU No 15 tahun 2018. Serta PKPU No 3 tahun 2017 yang mengatur mengenia pencalonan kepala daerah pada pilkada 2020.
Pada sosialisasi ini ujar Agussyah, selain menjelaskan sarat pendaftaran calon perseorangan, KPU juga akan mensosialisasikan aplikasi Silon.
"Silom ini menjadi kewajiban bagi peserta calon dalam mengimput data dukungan,"tukasnya.
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini ada 16 tahapan yang harus dilaksanakan dan sarat dukungan dapat diserahkan pada bulan Februari 2020 dan in imerupakan yang paling sulit karena ada tata cara dan batasannya.
[AS]